<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Delisting Bertambah, Berikut 6 Saham yang Hilang di 2020</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus beberapa emiten di lantai bursa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020"/><item><title>Daftar Delisting Bertambah, Berikut 6 Saham yang Hilang di 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020</guid><pubDate>Senin 23 November 2020 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020-ZLBmECwxrU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/23/278/2314472/daftar-delisting-bertambah-berikut-6-saham-yang-hilang-di-2020-ZLBmECwxrU.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus beberapa emiten di lantai bursa. Terbaru adalah delisting PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Dari data BEI, Jakarta, Senin (23/11/2020), ada 6 emiten yang melakukan delisting hingga hari ini. 5 di antaranya delisting secara paksaan dan 1 sukarela.

Oleh sebab itu, berikut saham-saham yang sudah delisting di 2020:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek 
 
- PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara dan menghapus (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam lantai bursa. Keputusan itu berlaklu pada perdagangan saham Senin 23 November 2020.

 
- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) dari  Bursa  Efek  Indonesia  efektif  sejak  tanggal 28 Agustus 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pailit, Perusahaan Benny Tjokro Terancam Delisting
Hal ini Menunjuk Pengumuman  Bursa No.  Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek  Perusahaan  Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a.Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap  kelangsungan  status  Perusahaan  Tercatat  sebagai  Perusahaan  Terbuka,  dan  Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b.Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,  hanya  di  diperdagangkan  di  Pasar  Negosiasi  sekurang-kurangnya  selama  24  (dua  puluh empat) bulan terakhir.
 
&amp;nbsp;Bacaa juga: BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral (CKRA) Pekan Depan
 
- PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD)
Perusahaan ini dinilai melakukan delisting secara sukarela. Hal ini dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delistingsebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2  Peraturan  Pencatatan  No  I-I  tentang  Penghapusan  Pencatatan  (Delisting)  dan  Pencatatan Saham  Kembali  (Relisting),  Bursa  dapat  menyetujui  penghapusan  pencatatan  efek PT  Danayasa Arthatama  Tbk.

Dengan  kode  perdagangan  SCBD dari  Bursa  Efek  Indonesia efektif  pada  hari Senin 20 April 2020.- PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)
Berdasarkan Peraturan  Bursa  Nomor  I-I  tentang  Penghapusan  Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di  Bursa, Perseroan memenuhi ketentuan III.3.1.1, maka Bursa memutuskan  penghapusan pencatatan Efek (Saham, Waran dan Obligasi) PT Arpeni  Pratama Ocean Line Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 6  April 2020.

 
- PT Leo Investments Tbk (ITTG)
Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan  efek PT Leo Investment Tbk. Saham berkode ITTG efektif dicabut dari  lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.

 
- PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk (BORN)
Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan  efek PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk. Saham berkode BORN  efektif dicabut dari lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus beberapa emiten di lantai bursa. Terbaru adalah delisting PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Dari data BEI, Jakarta, Senin (23/11/2020), ada 6 emiten yang melakukan delisting hingga hari ini. 5 di antaranya delisting secara paksaan dan 1 sukarela.

Oleh sebab itu, berikut saham-saham yang sudah delisting di 2020:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek 
 
- PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara dan menghapus (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam lantai bursa. Keputusan itu berlaklu pada perdagangan saham Senin 23 November 2020.

 
- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) dari  Bursa  Efek  Indonesia  efektif  sejak  tanggal 28 Agustus 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pailit, Perusahaan Benny Tjokro Terancam Delisting
Hal ini Menunjuk Pengumuman  Bursa No.  Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek  Perusahaan  Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a.Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap  kelangsungan  status  Perusahaan  Tercatat  sebagai  Perusahaan  Terbuka,  dan  Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b.Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,  hanya  di  diperdagangkan  di  Pasar  Negosiasi  sekurang-kurangnya  selama  24  (dua  puluh empat) bulan terakhir.
 
&amp;nbsp;Bacaa juga: BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral (CKRA) Pekan Depan
 
- PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD)
Perusahaan ini dinilai melakukan delisting secara sukarela. Hal ini dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delistingsebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2  Peraturan  Pencatatan  No  I-I  tentang  Penghapusan  Pencatatan  (Delisting)  dan  Pencatatan Saham  Kembali  (Relisting),  Bursa  dapat  menyetujui  penghapusan  pencatatan  efek PT  Danayasa Arthatama  Tbk.

Dengan  kode  perdagangan  SCBD dari  Bursa  Efek  Indonesia efektif  pada  hari Senin 20 April 2020.- PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)
Berdasarkan Peraturan  Bursa  Nomor  I-I  tentang  Penghapusan  Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di  Bursa, Perseroan memenuhi ketentuan III.3.1.1, maka Bursa memutuskan  penghapusan pencatatan Efek (Saham, Waran dan Obligasi) PT Arpeni  Pratama Ocean Line Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 6  April 2020.

 
- PT Leo Investments Tbk (ITTG)
Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan  efek PT Leo Investment Tbk. Saham berkode ITTG efektif dicabut dari  lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.

 
- PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk (BORN)
Sehubungan peraturan bursa, maka diputuskan penghapusan pencatatan  efek PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk. Saham berkode BORN  efektif dicabut dari lantai bursa pada tanggal 23 Januari 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
