<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggaran Dijamin Pusat, Silakan Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin</title><description>Seleksi PPPK tenaga guru tahun 2021 berbeda dengan tahun 2019 sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-pppk-sebanyak-mungkin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-pppk-sebanyak-mungkin"/><item><title>Anggaran Dijamin Pusat, Silakan Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-pppk-sebanyak-mungkin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-pppk-sebanyak-mungkin</guid><pubDate>Senin 23 November 2020 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-ppk-sebanyak-mungkin-PmVUnlc6wd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/23/320/2314591/anggaran-dijamin-pusat-silakan-pemda-ajukan-formasi-guru-ppk-sebanyak-mungkin-PmVUnlc6wd.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru tahun 2021 berbeda dengan tahun 2019 sebelumnya. Salah satunya terkait masalah gaji yang dipastikan ketersediaannya oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui pada seleksi tahun 2019, anggaran gaji harus disediakan oleh pemerintah daerah (pemda).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftar Bisa Ikut 3 Kali Seleksi Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021
&amp;ldquo;Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,&amp;rdquo; katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Bahkan terkait pembiyaan penyelenggaraan seleksi juga akan ditanggung pemerintah pusat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6% Guru Pensiun, RI Kekurangan Tenaga Pendidik
&amp;ldquo;Biaya penyelenggaraan ujian sebelumnya biasanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Tetapi di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud,&amp;rdquo; tuturnya.
Nadiem pun meminta agar pemda tidak khawatir untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK tenaga guru. Dia bahkan meminta agar pemda bisa mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya tapi tetap sesuai dengan kebutuhan.
&amp;ldquo;Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya. Karena kalau lolos tes PPPK ini anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat, akan sudah disiapkan. Tidak perlu khawatir,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurutnya saat ini usulan kebutuhan PPPK tenaga guru masih jauh dari  batas. Dimana batas maksimal adalah 1 juta formasi PPPK guru yang akan  dibuka tahun depan.
&amp;ldquo;Pada saat ini masih banyak sekali formasi yang kita dapatkan itu  baru sekitar 200 ribu. Padahal kita mengetahui bahwa kebutuhan kebutuhan  guru ASN kita jauh lebih besar dari itu, sampai 1 juta. Jadinya masih  ada gap, masih ada yang harus kita tutupi perbedaan antara formasi yang  sudah diterima sama jumlah yang seharusnya ada,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru tahun 2021 berbeda dengan tahun 2019 sebelumnya. Salah satunya terkait masalah gaji yang dipastikan ketersediaannya oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui pada seleksi tahun 2019, anggaran gaji harus disediakan oleh pemerintah daerah (pemda).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftar Bisa Ikut 3 Kali Seleksi Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021
&amp;ldquo;Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,&amp;rdquo; katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Bahkan terkait pembiyaan penyelenggaraan seleksi juga akan ditanggung pemerintah pusat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6% Guru Pensiun, RI Kekurangan Tenaga Pendidik
&amp;ldquo;Biaya penyelenggaraan ujian sebelumnya biasanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Tetapi di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud,&amp;rdquo; tuturnya.
Nadiem pun meminta agar pemda tidak khawatir untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK tenaga guru. Dia bahkan meminta agar pemda bisa mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya tapi tetap sesuai dengan kebutuhan.
&amp;ldquo;Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya. Karena kalau lolos tes PPPK ini anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat, akan sudah disiapkan. Tidak perlu khawatir,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurutnya saat ini usulan kebutuhan PPPK tenaga guru masih jauh dari  batas. Dimana batas maksimal adalah 1 juta formasi PPPK guru yang akan  dibuka tahun depan.
&amp;ldquo;Pada saat ini masih banyak sekali formasi yang kita dapatkan itu  baru sekitar 200 ribu. Padahal kita mengetahui bahwa kebutuhan kebutuhan  guru ASN kita jauh lebih besar dari itu, sampai 1 juta. Jadinya masih  ada gap, masih ada yang harus kita tutupi perbedaan antara formasi yang  sudah diterima sama jumlah yang seharusnya ada,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
