<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Dikasih Rp600.000</title><description>Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000"/><item><title>   Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Dikasih Rp600.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000</guid><pubDate>Senin 23 November 2020 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000-4wvGjFi56d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/23/622/2314650/ciri-ciri-pinjol-ilegal-pinjam-rp1-juta-dikasih-rp600-000-4wvGjFi56d.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.

&quot;Kita lihat untuk modus investasi ilegal ciri-ciri yang utama yakni menjadikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu mereka ada bonus dalam perekrutan anggota bukan karena penjualan barang,&quot; ujar dia dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Waspada! Ini Modus Penawaran Investasi Bodong di Tengah Corona&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut dia, para pelaku investasi ini menawarkan tanpa risiko. Seperti memberikan bunga tanpa risiko ini sangat membahayakan dan tidak ada legalitas, misalnya izin kegiatan dan hukum tidak ada.

&quot;Modus ini yang mereka lakukan kepada masyarakat. Di mana mereka menjanjikan dengan cepat kepada masyarakat tanpa syarat padahal mereka tidak punya izin,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8yNi80LzExOTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia juga menjelaskan untuk fintech ilegal ini para pelaku menawarkan peminjaman sangat mudah. Akan tetapi syarat dari peminjaman itu tidak jelas. Seperti jangka waktu tidak jelas dan lain sebagainnya.

&quot;Misalnya kita pinjam Rp1 juta tapi yang ditransfer cuma Rp600 ribu kemudian dijanjikan waktu pengembalian jangka satu bulan tapi malah hanya satu minggu,&quot; katanya.

Dia menambahkan, banyak juga investasi dan fintech ilegal melakukan duplikat entitas yang resmi berijin dari OJK. Maka itu Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat harus cek daftar di website OJK.

&quot;Kalau tidak terdaftar berati investasi dan fintech itu ilegal yang membahayakan,&quot; tandas dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.

&quot;Kita lihat untuk modus investasi ilegal ciri-ciri yang utama yakni menjadikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu mereka ada bonus dalam perekrutan anggota bukan karena penjualan barang,&quot; ujar dia dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Waspada! Ini Modus Penawaran Investasi Bodong di Tengah Corona&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut dia, para pelaku investasi ini menawarkan tanpa risiko. Seperti memberikan bunga tanpa risiko ini sangat membahayakan dan tidak ada legalitas, misalnya izin kegiatan dan hukum tidak ada.

&quot;Modus ini yang mereka lakukan kepada masyarakat. Di mana mereka menjanjikan dengan cepat kepada masyarakat tanpa syarat padahal mereka tidak punya izin,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8yNi80LzExOTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia juga menjelaskan untuk fintech ilegal ini para pelaku menawarkan peminjaman sangat mudah. Akan tetapi syarat dari peminjaman itu tidak jelas. Seperti jangka waktu tidak jelas dan lain sebagainnya.

&quot;Misalnya kita pinjam Rp1 juta tapi yang ditransfer cuma Rp600 ribu kemudian dijanjikan waktu pengembalian jangka satu bulan tapi malah hanya satu minggu,&quot; katanya.

Dia menambahkan, banyak juga investasi dan fintech ilegal melakukan duplikat entitas yang resmi berijin dari OJK. Maka itu Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat harus cek daftar di website OJK.

&quot;Kalau tidak terdaftar berati investasi dan fintech itu ilegal yang membahayakan,&quot; tandas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
