<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang</title><description>Ada beberapa hal yang menyebabkan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) guru dihentikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang"/><item><title>Penyebab Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang</guid><pubDate>Selasa 24 November 2020 08:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang-Nz3RO1EBbU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2314942/penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang-Nz3RO1EBbU.jpeg</image><title>Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) guru dihentikan. Seperti diketahui berbeda dari PNS, PPPK memilik masa kerja tertentu. Di mana paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.
Suharmen mengatakan penyebab pertama berakhirnya masa kontrak PPPK guru adalah karena adanya pemberhentian dengan hormat.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Guru Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Asal...
 
&amp;ldquo;Kalau misalnya jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Misalnya kalau dia sudah memasuki batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya. Kalau guru misalnya batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya maksimum 60 tahun maka nanti mereka dapat diberhentikan dengan hormat setelah yang bersangkutan bisa mencapai batas usia 60 tahun,&amp;rdquo; katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Selain itu pemberhentian dengan hormat juga dikarenakan meninggal dunia, atas pemintaan sendiri dan juga jika terjadi perampingan organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Lalu juga Karena dia tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani. Sehingga yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan di dalam kontak kerjanya mereka,&amp;rdquo; ujarnya.
Selanjutnya penyebab kedua masa kerja PPPK guru berakhir adalah karena diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di antaranya PPPK tersebut dihukum penjara karena melakukan tindak pidana  dengan pidana penjara singkat 2 tahun. Di mana tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.Kemudian juga disebabkan karena melakukan pelanggaran disiplin  tingkat berat. Sehingga harus diberhentikan dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri.
&amp;ldquo;Lalu sebagai konsekuensi tidak memenuhi target kinerja yang telah  disepakati.  Jadi bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota dapat  melakukan evaluasi atas kinerja dari setiap PPPK yang kita angkat.  Apakah yang bersangkutan layak mendapatkan perpanjangan kontrak  kinerjanya atau tidak,&amp;rdquo; katanya.
Suherman melanjutkan bahwa penyebab ketiga masa kerja PPPK guru tidak  dilanjutkan adalah karena diberhentikan tidak dengan hormat. Misalnya  saja seorang PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945 maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
&amp;ldquo;Kemudian dia dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan  tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi dia melakukan korupsi yang ada  hubungannya dengan jabatan. Dan itu sudah ditetapkan keputusan oleh  pengadilan maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat,&amp;rdquo; paparnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat lainnya karena menjadi anggota  dan/atau pengurus partai politik. Dimana hal ini tidak hanya berlaku  bagi PPPK tapi juga berlaku bagi PNS.
&amp;ldquo;Terakhir adalah yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun  atau lebih. Dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana,&amp;rdquo;  pungkasnya.
Pemerintah rencananya pada tahun 2021 akan merekrut sebanyak 1 juta guru.</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) guru dihentikan. Seperti diketahui berbeda dari PNS, PPPK memilik masa kerja tertentu. Di mana paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.
Suharmen mengatakan penyebab pertama berakhirnya masa kontrak PPPK guru adalah karena adanya pemberhentian dengan hormat.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Guru Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Asal...
 
&amp;ldquo;Kalau misalnya jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Misalnya kalau dia sudah memasuki batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya. Kalau guru misalnya batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya maksimum 60 tahun maka nanti mereka dapat diberhentikan dengan hormat setelah yang bersangkutan bisa mencapai batas usia 60 tahun,&amp;rdquo; katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Selain itu pemberhentian dengan hormat juga dikarenakan meninggal dunia, atas pemintaan sendiri dan juga jika terjadi perampingan organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Lalu juga Karena dia tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani. Sehingga yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan di dalam kontak kerjanya mereka,&amp;rdquo; ujarnya.
Selanjutnya penyebab kedua masa kerja PPPK guru berakhir adalah karena diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di antaranya PPPK tersebut dihukum penjara karena melakukan tindak pidana  dengan pidana penjara singkat 2 tahun. Di mana tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.Kemudian juga disebabkan karena melakukan pelanggaran disiplin  tingkat berat. Sehingga harus diberhentikan dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri.
&amp;ldquo;Lalu sebagai konsekuensi tidak memenuhi target kinerja yang telah  disepakati.  Jadi bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota dapat  melakukan evaluasi atas kinerja dari setiap PPPK yang kita angkat.  Apakah yang bersangkutan layak mendapatkan perpanjangan kontrak  kinerjanya atau tidak,&amp;rdquo; katanya.
Suherman melanjutkan bahwa penyebab ketiga masa kerja PPPK guru tidak  dilanjutkan adalah karena diberhentikan tidak dengan hormat. Misalnya  saja seorang PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945 maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
&amp;ldquo;Kemudian dia dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan  tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi dia melakukan korupsi yang ada  hubungannya dengan jabatan. Dan itu sudah ditetapkan keputusan oleh  pengadilan maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat,&amp;rdquo; paparnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat lainnya karena menjadi anggota  dan/atau pengurus partai politik. Dimana hal ini tidak hanya berlaku  bagi PPPK tapi juga berlaku bagi PNS.
&amp;ldquo;Terakhir adalah yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun  atau lebih. Dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana,&amp;rdquo;  pungkasnya.
Pemerintah rencananya pada tahun 2021 akan merekrut sebanyak 1 juta guru.</content:encoded></item></channel></rss>
