<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libur Akhir Tahun Dikurangi, SKB Tiga Menteri Direvisi</title><description>Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi"/><item><title>Libur Akhir Tahun Dikurangi, SKB Tiga Menteri Direvisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi</guid><pubDate>Selasa 24 November 2020 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi-PpNTSj2Pvw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB (Foto: Dok PANRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2315204/libur-akhir-tahun-dikurangi-skb-tiga-menteri-direvisi-PpNTSj2Pvw.jpg</image><title>Menpan RB (Foto: Dok PANRB)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun. Sebagai tindaklanjut pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
&amp;ldquo;Benar (akan direvisi),&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. &amp;ldquo;Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Putuskan Libur Akhir Tahun Dikurangi&amp;nbsp;
Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.
&amp;ldquo;Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus covid-19,&amp;rdquo; ujar Tjahjo.


Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Di antaranya adalah:
1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3) Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4) Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5) Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun. Sebagai tindaklanjut pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
&amp;ldquo;Benar (akan direvisi),&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. &amp;ldquo;Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Putuskan Libur Akhir Tahun Dikurangi&amp;nbsp;
Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.
&amp;ldquo;Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus covid-19,&amp;rdquo; ujar Tjahjo.


Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Di antaranya adalah:
1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3) Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4) Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5) Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah</content:encoded></item></channel></rss>
