<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK</title><description>Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending  yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk"/><item><title>Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk</guid><pubDate>Selasa 24 November 2020 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk-JJiIHhM3oW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fintech (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/24/320/2315426/ingat-hanya-154-pinjol-resmi-yang-terdaftar-di-ojk-JJiIHhM3oW.jpg</image><title>Fintech (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Baca juga: Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal 
Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.

&quot;Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan sumur.id menjadi Saku Ceria atau sakuceria.id,&quot; kata Sekar di Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Baca juga: Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal 
Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.

&quot;Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan sumur.id menjadi Saku Ceria atau sakuceria.id,&quot; kata Sekar di Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.</content:encoded></item></channel></rss>
