<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Kontroversi Menteri Edhy Prabowo yang Hapus Kebijakan Susi Pudjiastuti</title><description>Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti"/><item><title>4 Kontroversi Menteri Edhy Prabowo yang Hapus Kebijakan Susi Pudjiastuti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti-gXsG2mQfqY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Dok. KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315691/4-kontroversi-menteri-edhy-prabowo-yang-hapus-kebijakan-susi-pudjiastuti-gXsG2mQfqY.jpg</image><title>Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Dok. KKP)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menteri Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kontroversi. Salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Netizen: Mr President Please Bring Bu Susi Back
 
1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan
Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Respons Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
 
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Menteri Edhy Prabowo beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Dirinya pun berupaya supaya aturan yang dikeluarkan oleh KKP mengakomodir kebutuhan semua lapisan nelayan. Contohnya soal aturan cantrang yang saat ini dalam tahap harmonisasi.
&amp;ldquo;Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,&amp;rdquo; ucapnya beberapa waktu lalu.
Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal  cantrang, ukuran serta panjang jaring. Di mana, sebagian besar kapal  cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil.
Sehingga, apabila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil  pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah  melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menteri KKP Trending Topic di Medsos
2. Ekspor Benih Lobster
Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih  lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya  yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016  tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan  Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi  karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan  Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster,  aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga  berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Baca Juga: Baru Landing Menteri KKP Ditangkap KPK, Ini Aktivitas Edhy Prabowo di AS
 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyampaikan, bahwa  keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji  secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah  ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak, soal  keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi  lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian  Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka  hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup  hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut  lepas
Baca Juga: Apa Itu Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya  tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai  pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan,  ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
Dalam pemilihan calon eksportir, lanjut Edhy, pihaknya tidak akan  memberikan perlakuan yang istimewa. Sebab, calon eksportir dipilih oleh  timnya yang juga mengikusertakan beberapa direktur jendral di KKP.
&quot;Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan  saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka,  &quot; ucap Edhy.3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan   era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan.   Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal   tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran   Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan   ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan   dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal   untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)   juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh   oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat   khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal   yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
&quot;Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan,&quot; jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan   dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Adalah penghapusan larangan   transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor   57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No   30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah   pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu   kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini   dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja   sekarang hilang.
&quot;Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita   perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku, saya   sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktu lah, tidak   lama, ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan   masalah ini,&quot; jelas Menteri Edhy.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menteri Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kontroversi. Salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Netizen: Mr President Please Bring Bu Susi Back
 
1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan
Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Respons Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
 
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Menteri Edhy Prabowo beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Dirinya pun berupaya supaya aturan yang dikeluarkan oleh KKP mengakomodir kebutuhan semua lapisan nelayan. Contohnya soal aturan cantrang yang saat ini dalam tahap harmonisasi.
&amp;ldquo;Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,&amp;rdquo; ucapnya beberapa waktu lalu.
Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal  cantrang, ukuran serta panjang jaring. Di mana, sebagian besar kapal  cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil.
Sehingga, apabila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil  pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah  melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menteri KKP Trending Topic di Medsos
2. Ekspor Benih Lobster
Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih  lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya  yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016  tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan  Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi  karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan  Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster,  aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga  berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Baca Juga: Baru Landing Menteri KKP Ditangkap KPK, Ini Aktivitas Edhy Prabowo di AS
 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyampaikan, bahwa  keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji  secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah  ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak, soal  keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi  lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian  Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka  hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup  hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut  lepas
Baca Juga: Apa Itu Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya  tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai  pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan,  ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
Dalam pemilihan calon eksportir, lanjut Edhy, pihaknya tidak akan  memberikan perlakuan yang istimewa. Sebab, calon eksportir dipilih oleh  timnya yang juga mengikusertakan beberapa direktur jendral di KKP.
&quot;Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan  saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka,  &quot; ucap Edhy.3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan   era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan.   Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal   tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran   Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan   ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan   dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal   untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)   juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh   oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat   khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal   yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
&quot;Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan,&quot; jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan   dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Adalah penghapusan larangan   transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor   57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No   30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah   pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu   kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini   dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja   sekarang hilang.
&quot;Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita   perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku, saya   sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktu lah, tidak   lama, ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan   masalah ini,&quot; jelas Menteri Edhy.</content:encoded></item></channel></rss>
