<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Usulan PLN di RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Apa Saja?</title><description>PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat, ada kendala dalam  melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja"/><item><title>Simak Usulan PLN di RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja-H56Hpj5rl8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PLTS (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315970/simak-usulan-pln-di-ruu-energi-baru-terbarukan-apa-apa-saja-H56Hpj5rl8.jpg</image><title>PLTS (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mencatat, ada kendala dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satu faktornya adalah ketersediaan lahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR (25/11/2020) ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Direktur Mega Proyek PLN M Ikhsan Asaad mengatakan, pemerintah seyogyanya dapat menyediakan atau memberikan lahan kepada PLN untuk dapat menggenjot pengembangan proyek  EBT di Tanah Air.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 17 PLTS Terangi Pos Jaga di Perbatasan Papua
Setidaknya, ketersediaan lahan tersebut dapat digunakan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). &quot;Salah satu kendala kami mengembangkan EBT ketersediaan lahan ini mungkin nanti perlu dibantu sehingga diberikan kemudahan, diberikan akses yang lebih luas bagaimana menggunakan lahan untuk misalkan pengembangan PLTS,&quot; ujar Ikhsan.

Karena itu, dalam penyusunan RUU EBT, manajemen perseroan negara itu memberikan sejumlah masukan agar dapat diakomodir oleh DPR dan pemerintah. Di mana, PLN mengusulkan, badan usaha (BUMN) diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harta Karun EBT di RI 400 Gigawatt, Baru Segini yang Dimanfaatkan
Perizinan tersebut tidak hanya terkait dengan pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai hingga masa pengusahaan.

Usulan berikut adalah, bahwa RUU EBT diharapkan dapat mengatur atas kewajiban pemerintah dalam mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana (lahan). Dalam konteks ini, diperlukan peraturan pelaksana UU EBT guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian soal penetapan harga EBT, PLN meminta agar harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.&quot;Kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam  lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT serta tidak  membebani keuangan negara,&quot; katanya.

Adapun langkah dasar strategis PLN dalam mengembangkan EBT sebesar 23  persen pada 2025 diantaranya, pertama, pembangunan pembangkit EBT perlu  mempertimbangkan keselarasan supply dan demand. Di mana, potensi  ketersediaan sumber energi setempat (resource based) keekonomian  menjamin adanya reliability, sekuriti dan sustainability,

Kedua, penambahan pembangkit EBT akan diprioritaskan dan diakselerasi  pada daerah-daerah yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  impor sebagai bahan bakar pembangkit diesel. Manajemen perseroan  menilai, hal ini diharapkan akan menurunkan biaya pokok produksi listrik  sehingga dapat mengurangi subsidi atau kompensasi dari pemerintah.

Ketiga, untuk daerah-daerah yang memiliki riset margin besar  diharuskan mempertimbangkan penyelarasan dan harmonisasi antara supply  dan demand, serta kapasitas keuangan PLN maupun pemerintah. Sementara  pada daerah defisit akan diakselerasi pengembangan EBT.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mencatat, ada kendala dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satu faktornya adalah ketersediaan lahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR (25/11/2020) ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Direktur Mega Proyek PLN M Ikhsan Asaad mengatakan, pemerintah seyogyanya dapat menyediakan atau memberikan lahan kepada PLN untuk dapat menggenjot pengembangan proyek  EBT di Tanah Air.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 17 PLTS Terangi Pos Jaga di Perbatasan Papua
Setidaknya, ketersediaan lahan tersebut dapat digunakan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). &quot;Salah satu kendala kami mengembangkan EBT ketersediaan lahan ini mungkin nanti perlu dibantu sehingga diberikan kemudahan, diberikan akses yang lebih luas bagaimana menggunakan lahan untuk misalkan pengembangan PLTS,&quot; ujar Ikhsan.

Karena itu, dalam penyusunan RUU EBT, manajemen perseroan negara itu memberikan sejumlah masukan agar dapat diakomodir oleh DPR dan pemerintah. Di mana, PLN mengusulkan, badan usaha (BUMN) diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harta Karun EBT di RI 400 Gigawatt, Baru Segini yang Dimanfaatkan
Perizinan tersebut tidak hanya terkait dengan pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai hingga masa pengusahaan.

Usulan berikut adalah, bahwa RUU EBT diharapkan dapat mengatur atas kewajiban pemerintah dalam mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana (lahan). Dalam konteks ini, diperlukan peraturan pelaksana UU EBT guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian soal penetapan harga EBT, PLN meminta agar harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.&quot;Kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam  lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT serta tidak  membebani keuangan negara,&quot; katanya.

Adapun langkah dasar strategis PLN dalam mengembangkan EBT sebesar 23  persen pada 2025 diantaranya, pertama, pembangunan pembangkit EBT perlu  mempertimbangkan keselarasan supply dan demand. Di mana, potensi  ketersediaan sumber energi setempat (resource based) keekonomian  menjamin adanya reliability, sekuriti dan sustainability,

Kedua, penambahan pembangkit EBT akan diprioritaskan dan diakselerasi  pada daerah-daerah yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  impor sebagai bahan bakar pembangkit diesel. Manajemen perseroan  menilai, hal ini diharapkan akan menurunkan biaya pokok produksi listrik  sehingga dapat mengurangi subsidi atau kompensasi dari pemerintah.

Ketiga, untuk daerah-daerah yang memiliki riset margin besar  diharuskan mempertimbangkan penyelarasan dan harmonisasi antara supply  dan demand, serta kapasitas keuangan PLN maupun pemerintah. Sementara  pada daerah defisit akan diakselerasi pengembangan EBT.</content:encoded></item></channel></rss>
