<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Banyak Dikritik, Menko Luhut: Saya Sedih Kalau Ribut-Ribut</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan beberapa pihak yang telah mengkritik Undang-Undang (UU), Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut"/><item><title>UU Cipta Kerja Banyak Dikritik, Menko Luhut: Saya Sedih Kalau Ribut-Ribut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut-gKtJvFcPCJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2315988/uu-cipta-kerja-banyak-dikritik-menko-luhut-saya-sedih-kalau-ribut-ribut-gKtJvFcPCJ.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan beberapa pihak yang telah mengkritik Undang-Undang (UU), Cipta Kerja.
Kemudian lanjut dia, ada juga kalangan intelektual yang juga mengkritik UU Cipta Kerja ini. Namun tidak membaca dengan rinci aturan UU tersebut.
Baca juga:  Tugas Khusus Erick Thohir di UU Cipta Kerja
&quot;Saya tuh sedihnya apabila ada yang ribut-ribut soal Omnibus Law. Jadi begini, banyak intelektual kita yang bicara tapi belum baca, hal ini kan kalau dibaca baik-baik, tak seperti itu,&quot; ujar dia dalam webinar IGOV Expo UI 2020 secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia bagi yang mau mengkritik saat ini sudah ada portal resminya dari pemerintah. Maka itu, lebih baik sampaikan kritik tersebut lewat portal yang sudah disediakan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Portal tersebut yakni, https://uu-ciptakerja.go.id. Dalam portal itu ada draft rancangan aturan pelaksana dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana masyarakat bisa memberikan masukan dan saran mengenai UU Ciptaker lewat website tersebut.
&quot;Sekarang ini ada portalnya. Di mana yang tidak suka silakan disampaikan di situ. Asal ada alasan pendukungnya saja yang logis,&quot; jelas dia.Sebelumnya, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)  tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di mana, tercatat ada 44 rancangan aturan turunan UU Ciptaker.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, ke  44 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan  peraturan pemerintah dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Tugas Khusus Erick Thohir di UU Cipta Kerja
Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan  rampung dalam waktu bulan ke depan. &quot;Kami berharap, dalam waktu tiga  bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan  masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP  dan R-perpres,&amp;rdquo; ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020,  Jakarta, Selasa (24/11/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan beberapa pihak yang telah mengkritik Undang-Undang (UU), Cipta Kerja.
Kemudian lanjut dia, ada juga kalangan intelektual yang juga mengkritik UU Cipta Kerja ini. Namun tidak membaca dengan rinci aturan UU tersebut.
Baca juga:  Tugas Khusus Erick Thohir di UU Cipta Kerja
&quot;Saya tuh sedihnya apabila ada yang ribut-ribut soal Omnibus Law. Jadi begini, banyak intelektual kita yang bicara tapi belum baca, hal ini kan kalau dibaca baik-baik, tak seperti itu,&quot; ujar dia dalam webinar IGOV Expo UI 2020 secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia bagi yang mau mengkritik saat ini sudah ada portal resminya dari pemerintah. Maka itu, lebih baik sampaikan kritik tersebut lewat portal yang sudah disediakan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Portal tersebut yakni, https://uu-ciptakerja.go.id. Dalam portal itu ada draft rancangan aturan pelaksana dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana masyarakat bisa memberikan masukan dan saran mengenai UU Ciptaker lewat website tersebut.
&quot;Sekarang ini ada portalnya. Di mana yang tidak suka silakan disampaikan di situ. Asal ada alasan pendukungnya saja yang logis,&quot; jelas dia.Sebelumnya, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)  tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di mana, tercatat ada 44 rancangan aturan turunan UU Ciptaker.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, ke  44 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan  peraturan pemerintah dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Tugas Khusus Erick Thohir di UU Cipta Kerja
Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan  rampung dalam waktu bulan ke depan. &quot;Kami berharap, dalam waktu tiga  bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan  masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP  dan R-perpres,&amp;rdquo; ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020,  Jakarta, Selasa (24/11/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
