<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia</title><description>Hingga 2 November 2020, 101 bank sudah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia"/><item><title>Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia-ORpkWMcVnR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316045/restrukturisasi-kredit-capai-rp934-8-triliun-terbesar-sepanjang-sejarah-indonesia-ORpkWMcVnR.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa hingga 2 November 2020, 101 bank sudah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.

Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022
&quot;Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia,&quot; ucap Anung dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).

Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Ketahan, Kredit Perbankan Diramal Cuma Tumbuh 6% di 2021
OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.

&quot;POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana,&quot; jelas Anung.Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia,  adalah dengan penurunan  bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka  waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi  penyertaan modal sementara.

&quot;POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang  berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.  Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya,&quot; pungkas  Anung.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa hingga 2 November 2020, 101 bank sudah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.

Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022
&quot;Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia,&quot; ucap Anung dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).

Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Ketahan, Kredit Perbankan Diramal Cuma Tumbuh 6% di 2021
OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.

&quot;POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana,&quot; jelas Anung.Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia,  adalah dengan penurunan  bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka  waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi  penyertaan modal sementara.

&quot;POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang  berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.  Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya,&quot; pungkas  Anung.</content:encoded></item></channel></rss>
