<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini 6 Aspirasi Pertamina untuk RUU Energi Baru Terbarukan</title><description>PT Pertamina (Persero) menyampaikan sejumlah usulan ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang EBT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan"/><item><title>Begini 6 Aspirasi Pertamina untuk RUU Energi Baru Terbarukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan-HGJFQ5JIxD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Energi Surya (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316145/begini-6-aspirasi-pertamina-untuk-ruu-energi-baru-terbarukan-HGJFQ5JIxD.jpg</image><title>Energi Surya (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyampaikan sejumlah usulan ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Tercatat, ada enam usulan perseroan plat merah itu kepada DPR dan Pemerintah.


Chief Executive Officer Subholding Power &amp;amp; New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan mengatakan, pihaknya berharap agar RUU EBT dapat mengatur lebih rinci dan selaras dengan Undangan-Undangan (UU) panas Bumi UU ketenagalistrikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Simak Usulan PLN di RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Apa Saja?
Harapan itu menjadi salah satu usulan dari enam lainnya yang disampaikan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR. Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengutarakan bahwa pihak sudah berkoordinasi dengan pihak PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal RUU tersebut. Harapan, UU EBT baru tidak bertentangan dengan beleid panas Bumi dan ketenagalistrikan.

&quot;Kami sudah koordinasi dengan PLN dan Kementerian ESMD untuk pastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain,&quot; ujar Heru, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 17 PLTS Terangi Pos Jaga di Perbatasan Papua
Kedua adalah penerapan tarif atau nilai keekonomian dan investasi EBT. Di mana, dalam RUU dapat mengakomodir dan menjelaskan secara lebih rinci terkait hal tersebut.


Ketiga, RUU EBT dapat memuat ketentuan yang  mewajibkan badan usaha untuk memprioritaskan pengembangan EBT termasuk ketentuan insentif dan disinsentif untuk penguasaan.Usulan tersebut sejumlah dengan masukan PLN, di mana, badan usaha  (BUMN) diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah  pusat dan daerah. Perizinan tersebut tidak hanya terkait dengan  pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai  hingga masa pengusahaan.


Keempat, adanya kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber  pendanaan investasi. Manajemen perseroan negara itu menilai, saat ini  banyak green bond yang digunakan untuk membiayai sebagian kegiatan usaha  yang berwawasan lingkungan (KUBL).


&quot;Di luar sangat banyak eco fund green bond itu banyak sekali  tersedia, mudah-mudahan kita bisa dapatkan channel, baik inisiatif  pemerintah melalui G to G atau dapatkan langsung dari multilateral atau  dari institusi yang memiliki konsep green,&quot; kata dia.


Kelima, kemudahan dalam memberi insentif pengembangan usaha energi  hijau. Dan terakhir adalah pemberian insentif non fiskal. Dia menilai  dengan adanya kemudahan pemberian non fiskal, maka hal ini mampu menarik  minat investor swasta untuk berkiprah dalam pengembangan EBT di  Indonesia.


&quot;Ini bisa mendorong pihak swasta dan provider agar lebih banyak  berkiprah di EBT. Jadi, tidak selalu orientasi pada fiskal, tapi juga  bisa nonfiskal melalui penyediaan infrastruktur atau kesempatan bisnis  yang sustainable kepada bentuk energi primary yang lain atau bentuk EBT  yang lebih banyak lagi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyampaikan sejumlah usulan ihwal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Tercatat, ada enam usulan perseroan plat merah itu kepada DPR dan Pemerintah.


Chief Executive Officer Subholding Power &amp;amp; New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan mengatakan, pihaknya berharap agar RUU EBT dapat mengatur lebih rinci dan selaras dengan Undangan-Undangan (UU) panas Bumi UU ketenagalistrikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Simak Usulan PLN di RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Apa Saja?
Harapan itu menjadi salah satu usulan dari enam lainnya yang disampaikan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR. Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengutarakan bahwa pihak sudah berkoordinasi dengan pihak PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal RUU tersebut. Harapan, UU EBT baru tidak bertentangan dengan beleid panas Bumi dan ketenagalistrikan.

&quot;Kami sudah koordinasi dengan PLN dan Kementerian ESMD untuk pastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain,&quot; ujar Heru, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 17 PLTS Terangi Pos Jaga di Perbatasan Papua
Kedua adalah penerapan tarif atau nilai keekonomian dan investasi EBT. Di mana, dalam RUU dapat mengakomodir dan menjelaskan secara lebih rinci terkait hal tersebut.


Ketiga, RUU EBT dapat memuat ketentuan yang  mewajibkan badan usaha untuk memprioritaskan pengembangan EBT termasuk ketentuan insentif dan disinsentif untuk penguasaan.Usulan tersebut sejumlah dengan masukan PLN, di mana, badan usaha  (BUMN) diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah  pusat dan daerah. Perizinan tersebut tidak hanya terkait dengan  pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai  hingga masa pengusahaan.


Keempat, adanya kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber  pendanaan investasi. Manajemen perseroan negara itu menilai, saat ini  banyak green bond yang digunakan untuk membiayai sebagian kegiatan usaha  yang berwawasan lingkungan (KUBL).


&quot;Di luar sangat banyak eco fund green bond itu banyak sekali  tersedia, mudah-mudahan kita bisa dapatkan channel, baik inisiatif  pemerintah melalui G to G atau dapatkan langsung dari multilateral atau  dari institusi yang memiliki konsep green,&quot; kata dia.


Kelima, kemudahan dalam memberi insentif pengembangan usaha energi  hijau. Dan terakhir adalah pemberian insentif non fiskal. Dia menilai  dengan adanya kemudahan pemberian non fiskal, maka hal ini mampu menarik  minat investor swasta untuk berkiprah dalam pengembangan EBT di  Indonesia.


&quot;Ini bisa mendorong pihak swasta dan provider agar lebih banyak  berkiprah di EBT. Jadi, tidak selalu orientasi pada fiskal, tapi juga  bisa nonfiskal melalui penyediaan infrastruktur atau kesempatan bisnis  yang sustainable kepada bentuk energi primary yang lain atau bentuk EBT  yang lebih banyak lagi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
