<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Berikut Isi Lengkap Surat Edaran di Kalangan Internal KKP</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp"/><item><title>Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Berikut Isi Lengkap Surat Edaran di Kalangan Internal KKP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 22:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp-bijPQ9Aked.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor KKP (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316236/edhy-prabowo-ditangkap-kpk-berikut-isi-lengkap-surat-edaran-di-kalangan-internal-kkp-bijPQ9Aked.jpg</image><title>Kantor KKP (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.

Surat edaran tersebut bernomor B-835/SJ/XI/2020 yang ditujukan kepada para pejabat Eselon I, II hingga pegawai di lingkungan KKP. Di mana, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada 25 November 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, PNS KKP Diminta Jaga Soliditas
Adapun surat edaran tersebut terdiri dari 6 poin yang dijabarkan. Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Rabu (25/11/2020), berikut isi lengkap surat tersebut:

PELAKSANAAN KEGIATAN PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
 
&amp;nbsp;
 
Berkenaan dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

&amp;nbsp;Baca juga: 8 Fakta Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga soal Benih Lobster
 
1.Kepada seluruh pegawai di lingkungan  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
 
&amp;nbsp;
 
2. Kepada pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan   Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
 
&amp;nbsp;
 
3. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya  dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt; 4. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi  nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan  Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang  Kode Etik dan Kode Perilaku  bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan  Perikanan.
 
&amp;nbsp;
 
5.Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja  seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di  perjalanan dan di tempat kerja.
 
&amp;nbsp;
 
6.Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi  KKP, maka Menteri Sekretaris  Negara telah mengeluarkan surat  penunjukkan Menteri  Koordinator Bidang  Kemaritiman dan Investasi  sebagai  Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
 
&amp;nbsp;
 
Surat Edaran  ini disampaikan  untuk  dilaksanakan dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.

Surat edaran tersebut bernomor B-835/SJ/XI/2020 yang ditujukan kepada para pejabat Eselon I, II hingga pegawai di lingkungan KKP. Di mana, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada 25 November 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, PNS KKP Diminta Jaga Soliditas
Adapun surat edaran tersebut terdiri dari 6 poin yang dijabarkan. Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Rabu (25/11/2020), berikut isi lengkap surat tersebut:

PELAKSANAAN KEGIATAN PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
 
&amp;nbsp;
 
Berkenaan dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

&amp;nbsp;Baca juga: 8 Fakta Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga soal Benih Lobster
 
1.Kepada seluruh pegawai di lingkungan  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
 
&amp;nbsp;
 
2. Kepada pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan   Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
 
&amp;nbsp;
 
3. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya  dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt; 4. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi  nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan  Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang  Kode Etik dan Kode Perilaku  bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan  Perikanan.
 
&amp;nbsp;
 
5.Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja  seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di  perjalanan dan di tempat kerja.
 
&amp;nbsp;
 
6.Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi  KKP, maka Menteri Sekretaris  Negara telah mengeluarkan surat  penunjukkan Menteri  Koordinator Bidang  Kemaritiman dan Investasi  sebagai  Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
 
&amp;nbsp;
 
Surat Edaran  ini disampaikan  untuk  dilaksanakan dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.</content:encoded></item></channel></rss>
