<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peluncuran Financial Integrity Rating, Upaya Perkuat Integritas Perekonomian Indonesia</title><description>PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro  terhadap integritas Pihak Pelapor APUPPT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia"/><item><title>Peluncuran Financial Integrity Rating, Upaya Perkuat Integritas Perekonomian Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia-bLhcLsL7sW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/320/2316241/peluncuran-financial-integrity-rating-upaya-perkuat-integritas-perekonomian-indonesia-bLhcLsL7sW.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Di mana yang diberi nama Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR).

FIR akan menguji efektivitas program APUPPT yang selama ini telah dijalankan, sekaligus mengimplementasikan Sasaran Strategi ke-2 dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (STRANAS TPPU-TPPT).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertukaran Analis, PPATK Gandeng Lembaga Intelijen Keuangan Australia
&amp;ldquo;FIR juga menjadi upaya kita meningkatkan penilaian atas kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT, yang dikenal dengan Mutual Evaluation Review (MER). FIR diharap menjadi salah satu sarana untuk mendongkrak penilaian kita yang masih  menyentuh Moderate dalam  aspek Preventive Measure,&amp;rdquo; kata  Kepala  PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sebagai awalan, FIR baru menyasar pada Pihak Pelapor Bank Umum sejumlah 108 bank. Tahapan FIR terdiri atas Pilot Project terhadap 10 Bank Umum guna mendapat masukan  atas  Naskah  Akademik  FIR,  sekaligus  melakukan  pengujian  validitas  dan reliabilitas  instrumennya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home
Tahapan  selanjutnya  adalah  implementasi  FIR  terhadap  108 Bank  Umum  tersebut.  Ke  depan,  FIR  akan  melibatkan  Pihak  Pelapor  lainnya  seperti Asuransi, Pasar Modal, dan Lembiaya Pembiayaan lainnya.

Penilaian FIR terdiri atas 3 dimensi. Dimensi 1 mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor  dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum  untuk penelusuran transaksi keuangan  yang terindikasi TPPU dan TPPT. Dimensi 2 mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT sesuai ketentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Pedoman Pelaporan  PPATK. Sedangkan Dimensi 3 mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

&amp;ldquo;FIR akan berperan krusial dalam merumuskan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Pihak Pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT sekaligus memperkokoh integritas sistem keuangan nasional,&amp;rdquo; lanjut Dian.Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini  menjelaskan bahwa FIR menghasilkan nilai secara agregat maupun  individual bank. Penilaian terhadap individual bank dimaksudkan untuk  mengetahui pemetaan masing-masing dimensi, sekaligus menentukan  upaya  perbaikan yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing bank   tersebut.

Secara agregat, nilai FIR berada pada posisi Medium dengan nilai  7,54. Dian menjelaskan, secara umum aspek implementasi tata kelola  pelaporan dan kepatuhan pelapor terhadap  kewajiban pelaporan sudah  berada di angka yang cukup tinggi.  Namun demikian, masih  diperlukan  perbaikan terhadap aspek komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung tugas  PPATK dan aparat penegak hukum.

&amp;ldquo;Pengukuran FIR diharapakan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga  Pengawas Pengatur dalam merumuskan kebijakan  pembinaan, pengawasan,  dan pengaturan untuk memperkuat sistem APUPPT di setiap Pihak Pelapor  khususnya, serta penguatan integritas sistem keuangan secara nasional,&amp;rdquo;  ucap Doktor Ilmu Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia ini. Lebih   lanjut, ia menyampaikan integritas yang semakin kuat akan meningkatkan  kepercayaan dan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan  perekonomian global.

&amp;ldquo;Apresiasi tidak luput kami sampaikan atas bantuan dan kerja sama  berbagai pihak, meliputi Bank Umum, Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan  Pengatur, Tim Ahli/Akademisi, dan Tim Asistensi,&amp;rdquo; imbuh Dian.</description><content:encoded>BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Di mana yang diberi nama Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR).

FIR akan menguji efektivitas program APUPPT yang selama ini telah dijalankan, sekaligus mengimplementasikan Sasaran Strategi ke-2 dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (STRANAS TPPU-TPPT).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertukaran Analis, PPATK Gandeng Lembaga Intelijen Keuangan Australia
&amp;ldquo;FIR juga menjadi upaya kita meningkatkan penilaian atas kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT, yang dikenal dengan Mutual Evaluation Review (MER). FIR diharap menjadi salah satu sarana untuk mendongkrak penilaian kita yang masih  menyentuh Moderate dalam  aspek Preventive Measure,&amp;rdquo; kata  Kepala  PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sebagai awalan, FIR baru menyasar pada Pihak Pelapor Bank Umum sejumlah 108 bank. Tahapan FIR terdiri atas Pilot Project terhadap 10 Bank Umum guna mendapat masukan  atas  Naskah  Akademik  FIR,  sekaligus  melakukan  pengujian  validitas  dan reliabilitas  instrumennya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home
Tahapan  selanjutnya  adalah  implementasi  FIR  terhadap  108 Bank  Umum  tersebut.  Ke  depan,  FIR  akan  melibatkan  Pihak  Pelapor  lainnya  seperti Asuransi, Pasar Modal, dan Lembiaya Pembiayaan lainnya.

Penilaian FIR terdiri atas 3 dimensi. Dimensi 1 mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor  dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum  untuk penelusuran transaksi keuangan  yang terindikasi TPPU dan TPPT. Dimensi 2 mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT sesuai ketentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Pedoman Pelaporan  PPATK. Sedangkan Dimensi 3 mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

&amp;ldquo;FIR akan berperan krusial dalam merumuskan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Pihak Pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT sekaligus memperkokoh integritas sistem keuangan nasional,&amp;rdquo; lanjut Dian.Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini  menjelaskan bahwa FIR menghasilkan nilai secara agregat maupun  individual bank. Penilaian terhadap individual bank dimaksudkan untuk  mengetahui pemetaan masing-masing dimensi, sekaligus menentukan  upaya  perbaikan yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing bank   tersebut.

Secara agregat, nilai FIR berada pada posisi Medium dengan nilai  7,54. Dian menjelaskan, secara umum aspek implementasi tata kelola  pelaporan dan kepatuhan pelapor terhadap  kewajiban pelaporan sudah  berada di angka yang cukup tinggi.  Namun demikian, masih  diperlukan  perbaikan terhadap aspek komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung tugas  PPATK dan aparat penegak hukum.

&amp;ldquo;Pengukuran FIR diharapakan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga  Pengawas Pengatur dalam merumuskan kebijakan  pembinaan, pengawasan,  dan pengaturan untuk memperkuat sistem APUPPT di setiap Pihak Pelapor  khususnya, serta penguatan integritas sistem keuangan secara nasional,&amp;rdquo;  ucap Doktor Ilmu Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia ini. Lebih   lanjut, ia menyampaikan integritas yang semakin kuat akan meningkatkan  kepercayaan dan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan  perekonomian global.

&amp;ldquo;Apresiasi tidak luput kami sampaikan atas bantuan dan kerja sama  berbagai pihak, meliputi Bank Umum, Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan  Pengatur, Tim Ahli/Akademisi, dan Tim Asistensi,&amp;rdquo; imbuh Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
