<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Kasus Trade Remedies Dituduhkan ke RI dalam 25 Tahun Terakhir</title><description>Tuduhan trade remedies negara mitra dagang kepada Indonesia sudah terjadi sejak 25 tahun terakhir ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir"/><item><title>Ratusan Kasus Trade Remedies Dituduhkan ke RI dalam 25 Tahun Terakhir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir-1IlNG5vkAq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kontainer (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316552/ratusan-kasus-trade-remedies-dituduhkan-ke-ri-dalam-25-tahun-terakhir-1IlNG5vkAq.jpg</image><title>Kontainer (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat, tuduhan trade remedies negara mitra dagang kepada Indonesia sudah terjadi sejak 25 tahun terakhir ini. Secara akumulasi, tercatat ada ratusan kasus yang dituduhkan kepada Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyebut, India merupakan negara paling intens yang melakukan investigasi terkait tuduhan kasus tersebut. Bahkan, jumlah tuduhan yang ditujukan kepada Indonesia mencapai 63 kasus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan karena Solidnya Ekspor RI
&quot;Secara global, selama 25 tahun terakhir itu, dari data base kami, itu negara yang secara intensif mengenakan tuduhan trade remedies baik itu berupa dumping dan subsidi yang pertama adalah India. Indah tercatat 63 kasus untuk Indonesia,&quot; ujar Pradnyawati dalam acara IDX Channel, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Selain India, negara-negara lain dengan jumlah tuduhan kepada Indonesia diantaranya, Uni Eropa 41 kasus, Amerika Serikat yaitu 41 kasus, Australia 29 kasus, dan Turki 26 kasus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Neraca Dagang Surplus, RI Harus Manfaatkan Redanya Tensi AS-China
&quot;Uni Eropa itu sama posisinya dengan Amerika Serikat yaitu 41 kasus, yang mengenakan tindakan Trade remedies terhadap Indonesia,&quot; kata dia.

Dia menjelaskan, dalam sejarahnya dengan diterapkannya World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia pada 1995, arus barang, arus modal dan jasa kerja semuanya bebas berpindah antar negara karena dalih liberalisasi.Meski begitu, untuk mengendalikan perdagangan bebas tersebut, maka  dibutuhkan Non-Tariff Measures (NTM) atau kebijakan non tarif. Kebijakan  ini ada karena liberalisasi mensyaratkan adanya tarif sudah 0 persen  dalam perdagangan global tersebut. Karena itu, dibuat kebijakan trade  remedies.

&quot;Jadi di WTO diatur ketentuan-ketentuan bagaimana penyelidikannya seperti apa, dan penyebabnya apa?,&quot; kata dia.

Dalam kebijakan trade remedies ini, diatur dan dinavigasi oleh WTO  agreement yang pada prinsipnya semua negara dapat melindungi industri  dalam negerinya, mana kalah terjadi lonjakan impor. Artinya, impor  barang yang masuk ke negara tersebut mengandung harga dumping atau  harganya mengandung subsidi.

&quot;Kalau misalnya lonjakan impor itu sebetulnya tidak ada unsur dumping  dan unsur subsidi, hanya lonjakan impor yang sangat banjir, itu juga  disediakan instrumen untuk menanggulangi masalah tersebut. Dan untuk  menerapkan investigasi di dumping dan subsidi, itu semua perlu digaet  oleh ketentuan-ketentuan dalam WTO, seperti itu,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat, tuduhan trade remedies negara mitra dagang kepada Indonesia sudah terjadi sejak 25 tahun terakhir ini. Secara akumulasi, tercatat ada ratusan kasus yang dituduhkan kepada Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyebut, India merupakan negara paling intens yang melakukan investigasi terkait tuduhan kasus tersebut. Bahkan, jumlah tuduhan yang ditujukan kepada Indonesia mencapai 63 kasus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan karena Solidnya Ekspor RI
&quot;Secara global, selama 25 tahun terakhir itu, dari data base kami, itu negara yang secara intensif mengenakan tuduhan trade remedies baik itu berupa dumping dan subsidi yang pertama adalah India. Indah tercatat 63 kasus untuk Indonesia,&quot; ujar Pradnyawati dalam acara IDX Channel, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Selain India, negara-negara lain dengan jumlah tuduhan kepada Indonesia diantaranya, Uni Eropa 41 kasus, Amerika Serikat yaitu 41 kasus, Australia 29 kasus, dan Turki 26 kasus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Neraca Dagang Surplus, RI Harus Manfaatkan Redanya Tensi AS-China
&quot;Uni Eropa itu sama posisinya dengan Amerika Serikat yaitu 41 kasus, yang mengenakan tindakan Trade remedies terhadap Indonesia,&quot; kata dia.

Dia menjelaskan, dalam sejarahnya dengan diterapkannya World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia pada 1995, arus barang, arus modal dan jasa kerja semuanya bebas berpindah antar negara karena dalih liberalisasi.Meski begitu, untuk mengendalikan perdagangan bebas tersebut, maka  dibutuhkan Non-Tariff Measures (NTM) atau kebijakan non tarif. Kebijakan  ini ada karena liberalisasi mensyaratkan adanya tarif sudah 0 persen  dalam perdagangan global tersebut. Karena itu, dibuat kebijakan trade  remedies.

&quot;Jadi di WTO diatur ketentuan-ketentuan bagaimana penyelidikannya seperti apa, dan penyebabnya apa?,&quot; kata dia.

Dalam kebijakan trade remedies ini, diatur dan dinavigasi oleh WTO  agreement yang pada prinsipnya semua negara dapat melindungi industri  dalam negerinya, mana kalah terjadi lonjakan impor. Artinya, impor  barang yang masuk ke negara tersebut mengandung harga dumping atau  harganya mengandung subsidi.

&quot;Kalau misalnya lonjakan impor itu sebetulnya tidak ada unsur dumping  dan unsur subsidi, hanya lonjakan impor yang sangat banjir, itu juga  disediakan instrumen untuk menanggulangi masalah tersebut. Dan untuk  menerapkan investigasi di dumping dan subsidi, itu semua perlu digaet  oleh ketentuan-ketentuan dalam WTO, seperti itu,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
