<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Korban Gagal Bayar Indosterling Ditawarkan Aset Bukan Uang Tunai</title><description>PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai"/><item><title>Nasabah Korban Gagal Bayar Indosterling Ditawarkan Aset Bukan Uang Tunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai-AfHXOjadhM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316631/nasabah-korban-gagal-bayar-indosterling-ditawarkan-aset-bukan-uang-tunai-AfHXOjadhM.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.

Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
&quot;Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya,&quot; kata Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum
Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.&quot;Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi  kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat  tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan  itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar,&quot; ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi  yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan  dijadikan alat pembayaran ke nasabah.

&quot;Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran  atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark  up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho,&quot; tukas Andreas.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.

Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
&quot;Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya,&quot; kata Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum
Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.&quot;Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi  kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat  tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan  itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar,&quot; ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi  yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan  dijadikan alat pembayaran ke nasabah.

&quot;Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran  atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark  up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho,&quot; tukas Andreas.</content:encoded></item></channel></rss>
