<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Edhy Prabowo, LPSK: Banyak Kepentingan di Izin Ekspor Benih Lobster</title><description>KPK mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster"/><item><title>Kasus Korupsi Edhy Prabowo, LPSK: Banyak Kepentingan di Izin Ekspor Benih Lobster</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster-Wczl91SfWm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/320/2316650/kasus-korupsi-edhy-prabowo-lpsk-banyak-kepentingan-di-izin-ekspor-benih-lobster-Wczl91SfWm.jpg</image><title>Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam ekspor benih lobster bersama enam tersangka lain.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Benih Lobster Diekspor, Hilang Dibawa ke Vietnam
&amp;ldquo;Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,&amp;rdquo; kata Hasto, Jakarta, Kamis (26/12/2020).
Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, PNS KKP Diminta Tetap Semangat
 
&amp;ldquo;Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sekarang jadi tersangka,&amp;rdquo; ujar Hasto.
Dalam perlindungan terhadap para saksi, sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTExMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain perlindungan saksi, pihaknya juga mengimbau kepada para mereka  yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerja sama  memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku  atau justice collaborator (JC).
&amp;nbsp;&amp;ldquo;(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,&amp;rdquo; tegas Hasto.
&amp;nbsp;Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan  Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan  khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
&amp;nbsp;Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan  pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan  langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
&amp;nbsp;Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan  penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak  narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna  mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor  benin lobster ini. &amp;ldquo;Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih  lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster  kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam ekspor benih lobster bersama enam tersangka lain.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Benih Lobster Diekspor, Hilang Dibawa ke Vietnam
&amp;ldquo;Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,&amp;rdquo; kata Hasto, Jakarta, Kamis (26/12/2020).
Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, PNS KKP Diminta Tetap Semangat
 
&amp;ldquo;Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sekarang jadi tersangka,&amp;rdquo; ujar Hasto.
Dalam perlindungan terhadap para saksi, sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTExMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain perlindungan saksi, pihaknya juga mengimbau kepada para mereka  yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerja sama  memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku  atau justice collaborator (JC).
&amp;nbsp;&amp;ldquo;(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,&amp;rdquo; tegas Hasto.
&amp;nbsp;Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan  Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan  khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
&amp;nbsp;Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan  pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan  langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
&amp;nbsp;Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan  penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak  narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna  mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor  benin lobster ini. &amp;ldquo;Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih  lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster  kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
