<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Gaji PNS Tahun Depan Berubah, Segini Besaran yang Diterima</title><description>BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait gaji hingga pangkat PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima"/><item><title>Sistem Gaji PNS Tahun Depan Berubah, Segini Besaran yang Diterima</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2020 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima-HgzopGMmA4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317326/sistem-gaji-pns-tahun-depan-berubah-segini-besaran-yang-diterima-HgzopGMmA4.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengatakan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.

Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lupakan Pangkat dan Golongan! Ini Besaran Gaji PNS saat Ini
Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas , termasuk untuk pensiunan.

&quot;Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,&quot; kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Honorer Kementerian ATR Ditunda 
Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. &quot;Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan  penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.  Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.

&amp;ldquo;Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam  dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang  pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak  memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun  kondisi keuangan negara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengatakan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.

Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lupakan Pangkat dan Golongan! Ini Besaran Gaji PNS saat Ini
Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas , termasuk untuk pensiunan.

&quot;Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,&quot; kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Honorer Kementerian ATR Ditunda 
Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. &quot;Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan  penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.  Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.

&amp;ldquo;Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam  dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang  pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak  memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun  kondisi keuangan negara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
