<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Minta Proses Hukum Edhy Prabowo Tidak Berlebihan</title><description>Luhut minta KPK tidak berlebihan melakukan proses hukum yang dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan"/><item><title>Luhut Minta Proses Hukum Edhy Prabowo Tidak Berlebihan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2020 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan-WSrko5yCrp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317672/luhut-minta-proses-hukum-edhy-prabowo-tidak-berlebihan-WSrko5yCrp.jpg</image><title>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlebihan melakukan proses hukum yang dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Luhut meminta agar tim Penyidik Komisi Antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Mau Lama-Lama Jadi Menteri KKP, Luhut: Pekerjaan Saya Banyak
 
Dia menilai, nama-nama yang dikantongi KPK tidak semuanya buruk. Namun, ada sejumlah nama yang dia sebut baik. Namun, saat dikonfirmasi wartawan perihal proses hukum tersebut, dia tidak banyak berkomentar.
&quot;Itu tanya KPK juga saja, saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan nggak semua orang jelek, ada yang baik,&quot; ujar Luhut, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat Terkait Kasus Edhy Prabowo
 
Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi  (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP,  Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat  informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh  penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai  penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi  kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah  di luar wilayah Indonesia.
&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF,  Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper  Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlebihan melakukan proses hukum yang dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Luhut meminta agar tim Penyidik Komisi Antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Mau Lama-Lama Jadi Menteri KKP, Luhut: Pekerjaan Saya Banyak
 
Dia menilai, nama-nama yang dikantongi KPK tidak semuanya buruk. Namun, ada sejumlah nama yang dia sebut baik. Namun, saat dikonfirmasi wartawan perihal proses hukum tersebut, dia tidak banyak berkomentar.
&quot;Itu tanya KPK juga saja, saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan nggak semua orang jelek, ada yang baik,&quot; ujar Luhut, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat Terkait Kasus Edhy Prabowo
 
Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi  (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP,  Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat  informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh  penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai  penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi  kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah  di luar wilayah Indonesia.
&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF,  Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper  Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi</content:encoded></item></channel></rss>
