<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Ungkap di Balik Perjokian Program Kartu Prakerja</title><description>Pemerintah meluncurkan program kartu pra kerja demi mengurangi pengangguran saat pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja"/><item><title>Menaker Ungkap di Balik Perjokian Program Kartu Prakerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2020 22:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja-YHoDvAEkxW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/27/320/2317689/menaker-ungkap-di-balik-perjokian-program-kartu-prakerja-YHoDvAEkxW.jpg</image><title>Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah meluncurkan program kartu pra kerja demi mengurangi pengangguran saat pandemi Covid-19.  Namun, dalam proses pendaftarannya ditemukan beberapa joki kartu pra kerja saat calon peserta mendaftarnya.
Bagaimana tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengetahui adanya fenomena tersebut?
Ida menjelaskan, keberadaan joki tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah agar masyarakat mudah saat mendaftarnya.
Baca Juga: Dampak Corona, 121.498 Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
 
Menurut dia kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat kelas bawah karena kesulitan untuk mendaftarkan diri. Apalagi, seluruh proses pendaftaran ini dilakukan secara digital.
&amp;ldquo;Sekarang dibolehkan atau tidak? Fungsi joki dan siapa jokinya. Kita akhirnya meminta dinas untuk mendampingi calon peserta kartu pra kerja dalam mendaftarkan memenuhi kartu pra kerja tadi,&amp;rdquo; kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah'  di iNews, Jumat, (27/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMi80LzEyMzA0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menyatakan proses pendaftaran melalui joki itu merupakan legal dan bukan tindakan kriminal. Hal itu sebagai upaya pemerintah yang memang kondisinya kurang mengerti sistem digital.
&amp;ldquo;Mereka secara resmi mendampingi calon peserta agar bisa masuk dari perserta. Ya, artinya dari dinas. Mereka didmpingi agar bisa terdatar jadi peserta,&amp;rdquo; ujarnya.Mendengar jawaban itu, Gus Miftah mencoba memperdalam lagi  pertanyaannya kepada Menaker Ida. Dia menunjukkan gambar bahwa adanya  kabar di media sosial seorang joki kartu pra kerja yang bisa membeli  rumah ketika melayani peserta program tersebut.
Ida mengaku akan menelusuri kabar tersebut karena bila benar seperti  itu patut diduga terjadi kongkalikong antara peserta dan jokinya.
&amp;ldquo;Ini saya tidak tahu dan baru mendengar ini. Yang saya tahu joki yang  resmi. Artinya bisa mendampingi calon peserta. Saya kira perlu  ditelusuri,&amp;rdquo; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah meluncurkan program kartu pra kerja demi mengurangi pengangguran saat pandemi Covid-19.  Namun, dalam proses pendaftarannya ditemukan beberapa joki kartu pra kerja saat calon peserta mendaftarnya.
Bagaimana tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengetahui adanya fenomena tersebut?
Ida menjelaskan, keberadaan joki tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah agar masyarakat mudah saat mendaftarnya.
Baca Juga: Dampak Corona, 121.498 Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
 
Menurut dia kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat kelas bawah karena kesulitan untuk mendaftarkan diri. Apalagi, seluruh proses pendaftaran ini dilakukan secara digital.
&amp;ldquo;Sekarang dibolehkan atau tidak? Fungsi joki dan siapa jokinya. Kita akhirnya meminta dinas untuk mendampingi calon peserta kartu pra kerja dalam mendaftarkan memenuhi kartu pra kerja tadi,&amp;rdquo; kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah'  di iNews, Jumat, (27/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMi80LzEyMzA0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menyatakan proses pendaftaran melalui joki itu merupakan legal dan bukan tindakan kriminal. Hal itu sebagai upaya pemerintah yang memang kondisinya kurang mengerti sistem digital.
&amp;ldquo;Mereka secara resmi mendampingi calon peserta agar bisa masuk dari perserta. Ya, artinya dari dinas. Mereka didmpingi agar bisa terdatar jadi peserta,&amp;rdquo; ujarnya.Mendengar jawaban itu, Gus Miftah mencoba memperdalam lagi  pertanyaannya kepada Menaker Ida. Dia menunjukkan gambar bahwa adanya  kabar di media sosial seorang joki kartu pra kerja yang bisa membeli  rumah ketika melayani peserta program tersebut.
Ida mengaku akan menelusuri kabar tersebut karena bila benar seperti  itu patut diduga terjadi kongkalikong antara peserta dan jokinya.
&amp;ldquo;Ini saya tidak tahu dan baru mendengar ini. Yang saya tahu joki yang  resmi. Artinya bisa mendampingi calon peserta. Saya kira perlu  ditelusuri,&amp;rdquo; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
