<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Ida: UU Cipta Kerja Jawab Tantangan dan Peluang Ketenagakerjaan</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan"/><item><title>Menaker Ida: UU Cipta Kerja Jawab Tantangan dan Peluang Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Minggu 29 November 2020 09:17 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan-go17PHSU9B.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318172/menaker-ida-uu-cipta-kerja-jawab-tantangan-dan-peluang-ketenagakerjaan-go17PHSU9B.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
&quot;UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK&amp;nbsp;
Ida mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.
Hal lain yang tidak kalah penting, ialah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan,&quot; katanya.Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan  yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Selain itu, UU  Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas  regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai  instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.
&quot;Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya klaster  ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan  penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para  pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil  untuk membuka usaha baru,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
&quot;UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK&amp;nbsp;
Ida mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.
Hal lain yang tidak kalah penting, ialah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan,&quot; katanya.Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan  yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Selain itu, UU  Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas  regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai  instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.
&quot;Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya klaster  ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan  penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para  pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil  untuk membuka usaha baru,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
