<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Gaji PNS Diubah, Tukin hingga Tunjangan Jabatan Dihapus?</title><description>Pemerintah akan merombak sistem pengupahan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus"/><item><title>Skema Gaji PNS Diubah, Tukin hingga Tunjangan Jabatan Dihapus?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus</guid><pubDate>Minggu 29 November 2020 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus-FWdzniIQjp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318173/skema-gaji-pns-diubah-tukin-hingga-tunjangan-jabatan-dihapus-FWdzniIQjp.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan merombak sistem pengupahan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali juga pada sistem pemberian tunjangan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan  meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera&amp;nbsp;
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Gaji PNS Berubah, BKN: Kalau Turun Jadi Ribut&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Sementara itu, untuk sistem penggajian juga akan berubah.  Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.  Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.&amp;ldquo;Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.
Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan  dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian  akan dilakukan berdasarkan harga jabatan
&amp;ldquo;Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara  bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula  berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem  penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan merombak sistem pengupahan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali juga pada sistem pemberian tunjangan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan  meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera&amp;nbsp;
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Gaji PNS Berubah, BKN: Kalau Turun Jadi Ribut&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Sementara itu, untuk sistem penggajian juga akan berubah.  Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.  Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.&amp;ldquo;Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.
Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan  dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian  akan dilakukan berdasarkan harga jabatan
&amp;ldquo;Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara  bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula  berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem  penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
