<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ciptaker Gairahkan UMKM dan Industri E-Commerce</title><description>Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce"/><item><title>UU Ciptaker Gairahkan UMKM dan Industri E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce</guid><pubDate>Minggu 29 November 2020 11:15 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce-bjOkIAMDcS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri E-Commerce (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318205/uu-ciptaker-gairahkan-umkm-dan-industri-e-commerce-bjOkIAMDcS.jpg</image><title>Industri E-Commerce (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.
&quot;Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,&quot; kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK
Menurut Indriasari, idEA berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM.
Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.
Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasal.
Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja.
&quot;Kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya  di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis  e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan,&quot; kata Indriasari.
Jika berkaca dari data Bank Indonesia, di mana transaksi e-commerce  pada 2020 meningkat sampai 25 persen, bisnis e-commerce diyakini bakal  tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja  konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan  bakal banyak dilakukan UMKM.
&quot;Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif,&quot; ujar Kepala  Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.
&quot;Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,&quot; kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK
Menurut Indriasari, idEA berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM.
Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.
Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasal.
Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja.
&quot;Kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya  di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis  e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan,&quot; kata Indriasari.
Jika berkaca dari data Bank Indonesia, di mana transaksi e-commerce  pada 2020 meningkat sampai 25 persen, bisnis e-commerce diyakini bakal  tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja  konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan  bakal banyak dilakukan UMKM.
&quot;Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif,&quot; ujar Kepala  Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari.</content:encoded></item></channel></rss>
