<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster</title><description>KKP menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster"/><item><title>Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster</guid><pubDate>Minggu 29 November 2020 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster-dpGEtmS5SF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/29/320/2318297/luhut-bakal-izinkan-kembali-ekspor-benih-lobster-dpGEtmS5SF.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Baca Juga: Susi Bilang Cuma Indonesia yang Jualan Benih Lobster
 
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,&quot; ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).
Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
&quot;Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,&quot; kata dia.Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan  kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan  kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat.  &quot;Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang  salah atau diselewengkan,&quot; ujar Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran  Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal  26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat  Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP  provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL  (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Baca Juga: Susi Bilang Cuma Indonesia yang Jualan Benih Lobster
 
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,&quot; ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).
Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
&quot;Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,&quot; kata dia.Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan  kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan  kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat.  &quot;Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang  salah atau diselewengkan,&quot; ujar Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran  Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal  26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat  Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP  provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL  (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.</content:encoded></item></channel></rss>
