<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak</title><description>Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa impor vaksin covid-19 dan alat kesehatan bebas pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak"/><item><title>Pengumuman! Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak</guid><pubDate>Senin 30 November 2020 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak-vnwsXM17Xd.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/30/320/2319050/pengumuman-impor-vaksin-covid-19-bebas-pajak-vnwsXM17Xd.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa impor vaksin covid-19 dan alat kesehatan bebas pajak. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Kabar Kemajuan Vaksin Covid-19, Investor Makin Nyaman
 
Adapun kebijakan impor vaksin covid-19 bebas pajak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, Pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.



&amp;ldquo;Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,&amp;rdquo; jelas Syarif di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik  Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang  Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta  perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas  perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri  Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan  dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai  pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor  merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. Sedangkan, untuk Badan  Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau  penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi  Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan  surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, Pemerintah berharap  dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak  untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.  &amp;ldquo;Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta  penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera  terealisasi,&amp;rdquo; harap Syarif.
Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih  lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau  melalui live web chat di bit.ly/bravobc.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa impor vaksin covid-19 dan alat kesehatan bebas pajak. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Kabar Kemajuan Vaksin Covid-19, Investor Makin Nyaman
 
Adapun kebijakan impor vaksin covid-19 bebas pajak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, Pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.



&amp;ldquo;Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,&amp;rdquo; jelas Syarif di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik  Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang  Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta  perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas  perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri  Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan  dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai  pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor  merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. Sedangkan, untuk Badan  Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau  penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi  Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan  surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, Pemerintah berharap  dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak  untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.  &amp;ldquo;Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta  penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera  terealisasi,&amp;rdquo; harap Syarif.
Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih  lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau  melalui live web chat di bit.ly/bravobc.</content:encoded></item></channel></rss>
