<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir: Tim Terbaik Susun Holding Asuransi</title><description>Erick Thohir menegaskan, bahwa tim yang tengah bekerja untuk pembentukan  holding BUMN perasuransian dan penjaminan adalah tim terbaik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi"/><item><title>Erick Thohir: Tim Terbaik Susun Holding Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi</guid><pubDate>Senin 30 November 2020 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi-dEwgkIHzYY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/30/320/2319051/erick-thohir-tim-terbaik-susun-holding-asuransi-dEwgkIHzYY.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, bahwa tim yang tengah bekerja untuk pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan adalah tim terbaik. Mereka adalah orang-orang yang memiliki track record, profesionalitas dan kredibilitas yang tidak bisa diragukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Erick dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR pada Senin (30/11/2020). Erick mengaku, tugas yang dijalankan tidak sempurna. Meski begitu, sesuai tugas atau tupoksi yang dilakukan saat ini, korporasi asuransi dan dan penjaminan yang dipimpin oleh Indonesia Financial Group (IFG) sebagai induk holding akan bisa bersaing secara terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sah, Jokowi Beri Restu Pembentukan Holding Aviasi dan Pariwisata
&quot;Tentu kami yang ditugaskan tidak mungkin sempurna dalam bekerja, tentu ada kekurangannya, tapi percaya sesuai dengan tugasnya dengan tupoksi, kami ingin membangun korporasi yang bisa bersaing dalam persaingan terbuka ini,&quot; ujar Erick.

Pemerintah meyakini bahwa holding BUMN tersebut akan sehat dan bisa memberikan deviden kepada negara. Selanjutnya, deviden itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. &quot;Jadi tadi, seperti arahan dari pimpinan dan anggota dewan, tetapi kita bisa menerapkan korporasi yang sehat dan bisa memberikan deviden sehingga devidennya bisa bermanfaat buat rakyat,&quot; kata dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RNI Induk Holding Pangan, Erick Thohir: Kita Tak Mau Jadi Menara Gading
Sebelumnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku pihak yang memfasilitasi pembentukan holding perasuransian dan penjaminan plat merah mengajukan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun.

Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecer Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, sebelumnya dia menyampaikan materi presentasi ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pembibitan Sapi Butuh Investasi Jangka Panjang, Diperlukan BUMN Pangan
&quot;Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis,&quot; ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam bahan presentasi awal, dia mengutarakan, skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara  spesifik terkait institut-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi  tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

&quot;Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau  pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN  melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua  institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami  kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka  (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka,&quot;  katanya.

Sementara di sisi, solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang  cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen.  Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah  penyelamatan pemegang polis. &quot;nanti akan kami jelaskan,&quot; katanya.

Namun, bahan presentasi tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR.  Bahkan, menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syart untuk  mendapatkan PMN.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, bahwa tim yang tengah bekerja untuk pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan adalah tim terbaik. Mereka adalah orang-orang yang memiliki track record, profesionalitas dan kredibilitas yang tidak bisa diragukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Erick dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR pada Senin (30/11/2020). Erick mengaku, tugas yang dijalankan tidak sempurna. Meski begitu, sesuai tugas atau tupoksi yang dilakukan saat ini, korporasi asuransi dan dan penjaminan yang dipimpin oleh Indonesia Financial Group (IFG) sebagai induk holding akan bisa bersaing secara terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sah, Jokowi Beri Restu Pembentukan Holding Aviasi dan Pariwisata
&quot;Tentu kami yang ditugaskan tidak mungkin sempurna dalam bekerja, tentu ada kekurangannya, tapi percaya sesuai dengan tugasnya dengan tupoksi, kami ingin membangun korporasi yang bisa bersaing dalam persaingan terbuka ini,&quot; ujar Erick.

Pemerintah meyakini bahwa holding BUMN tersebut akan sehat dan bisa memberikan deviden kepada negara. Selanjutnya, deviden itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. &quot;Jadi tadi, seperti arahan dari pimpinan dan anggota dewan, tetapi kita bisa menerapkan korporasi yang sehat dan bisa memberikan deviden sehingga devidennya bisa bermanfaat buat rakyat,&quot; kata dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RNI Induk Holding Pangan, Erick Thohir: Kita Tak Mau Jadi Menara Gading
Sebelumnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku pihak yang memfasilitasi pembentukan holding perasuransian dan penjaminan plat merah mengajukan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun.

Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecer Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, sebelumnya dia menyampaikan materi presentasi ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pembibitan Sapi Butuh Investasi Jangka Panjang, Diperlukan BUMN Pangan
&quot;Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis,&quot; ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam bahan presentasi awal, dia mengutarakan, skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara  spesifik terkait institut-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi  tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

&quot;Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau  pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN  melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua  institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami  kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka  (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka,&quot;  katanya.

Sementara di sisi, solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang  cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen.  Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah  penyelamatan pemegang polis. &quot;nanti akan kami jelaskan,&quot; katanya.

Namun, bahan presentasi tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR.  Bahkan, menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syart untuk  mendapatkan PMN.</content:encoded></item></channel></rss>
