<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Babak Baru Kasus Gagal Bayar Indosterling, Ini 4 Faktanya</title><description>Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukum mereka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya"/><item><title>Babak Baru Kasus Gagal Bayar Indosterling, Ini 4 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/30/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya</guid><pubDate>Senin 30 November 2020 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/29/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya-w3L2TQNTd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/29/622/2318308/babak-baru-kasus-gagal-bayar-indosterling-ini-4-faktanya-w3L2TQNTd5.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di Indonesia. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukum mereka.
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
 
&quot;Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP di Bareskrim adalah tidak benar,&quot; ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta.
Berikut fakta Kejanggalan Kasus Gagal Bayar Indosterling, yang telah dirangkum Okezone, Senin (30/11/2020):
1. Pengacara Nasabah IOI Buka Ruang Negosiasi
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI.
&quot;Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum,&quot; ungkap Andreas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
2. Ada Kejanggalan dari Pihak IOI
Hal ini dinilai ganjil, karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan.
&quot;Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya,&quot; tekan Andreas.
3. Kuasa Hukum Nasabah Diatwari Pembayaran dari Pihak IOI
Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.
Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.&quot;Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke  kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar  di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya  punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya,&quot; kata Andreas di  Jakarta, Kamis (26/11/2020).
HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN)  yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April  2020.
4. Kuasa Hukum Nasabah Minta Surat Resmi ke IOI
Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang  kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang  ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.
&quot;Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi  kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat  tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan  itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar,&quot; ungkap Andreas.
Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi  yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan  dijadikan alat pembayaran ke nasabah.
&quot;Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran  atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark  up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho,&quot; tukas Andreas.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di Indonesia. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukum mereka.
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
 
&quot;Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP di Bareskrim adalah tidak benar,&quot; ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta.
Berikut fakta Kejanggalan Kasus Gagal Bayar Indosterling, yang telah dirangkum Okezone, Senin (30/11/2020):
1. Pengacara Nasabah IOI Buka Ruang Negosiasi
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI.
&quot;Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum,&quot; ungkap Andreas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
2. Ada Kejanggalan dari Pihak IOI
Hal ini dinilai ganjil, karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan.
&quot;Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya,&quot; tekan Andreas.
3. Kuasa Hukum Nasabah Diatwari Pembayaran dari Pihak IOI
Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.
Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.&quot;Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke  kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar  di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya  punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya,&quot; kata Andreas di  Jakarta, Kamis (26/11/2020).
HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN)  yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April  2020.
4. Kuasa Hukum Nasabah Minta Surat Resmi ke IOI
Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang  kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang  ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.
&quot;Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi  kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat  tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan  itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar,&quot; ungkap Andreas.
Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi  yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan  dijadikan alat pembayaran ke nasabah.
&quot;Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran  atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark  up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho,&quot; tukas Andreas.</content:encoded></item></channel></rss>
