<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Kebijakan Strategis OJK soal Pasar Modal di 2021</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua kebijakan strategis untuk pasar modal Indonesia tahun 2021 mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021"/><item><title>2 Kebijakan Strategis OJK soal Pasar Modal di 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2020 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021-vb4APvzKnJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/01/278/2319451/2-kebijakan-strategis-ojk-soal-pasar-modal-di-2021-vb4APvzKnJ.jpeg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua kebijakan strategis untuk pasar modal Indonesia tahun 2021 mendatang. Adapun dua kebijakan tersebut diantaranya Peraturan OJK (POJK) tentang Securities Crowdfunding dan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menjelaskan, POJK tentang Securities Crowdfunding merupakan upaya pihaknya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dimana sasaran utamanya adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun POJK ini diharapkan bisa diterbitkan pada bulan ini dan saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos BEI Sebut Jumlah Transaksi dan Investor Syariah Naik Tinggi
&quot;Kita melihat saat ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding, kita launching 2018 baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform crowdfunding dengan nilai emisi Rp150an miliar, masih kecil sekali. kita cari tau kenapa ga tumbuh dengan bagus? karena ternyata pelaku UMKM banyak yang punya bentuk hukumnya bukan perseroan terbatas (PT),&quot; ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).

&quot;Kita coba perluas itu, kita revisi POJK tentang equity crowdfunding sehingga memungkinkan bentuk usaha yang bukan PT itu bisa rising fund melalui platform crowdfunding,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Luar Biasa Besar Pasar Modal Syariah RI
Kemudian, kebijakan strategis kedua adalah penerbitan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund. Luthfy menyebut bahwa peraturan ini telah mendapat persetujuan dari dewan komisioner OJK saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Dengan adanya POJK ini diharapkan setiap kali ada masalah di pasar  modal Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi investor maka ada  mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengembalikan kerugian kepada  investor.

&quot;Kenapa menjadi lama sekali proses penyusunan peraturan ini? ternyata  memang banyak isu yang berkaitan soal bagaimana memaksa orang untuk  membayar atau mengembalikan uangnya seperti apa, ini butuh regulasi,  koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kekuatan untuk memaksa  itu,&quot; kata dia.

Dia menyebut, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan agar  jaksa bisa membantu pelaksanaan pengembalian keuntungan tidak sah ini.  Ternyata, ada jalan bahwa jaksa juga dapat berfungsi sebagai pengacara  negara yang bisa diminta bantuan untuk membantu enforcement OJK setelah  menerapkan prinsip ini.

&quot;Harapannya nanti perlindungan kepada investor akan semakin baik  karena OJK sudah memiliki mekanisme untuk disgorgement,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua kebijakan strategis untuk pasar modal Indonesia tahun 2021 mendatang. Adapun dua kebijakan tersebut diantaranya Peraturan OJK (POJK) tentang Securities Crowdfunding dan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menjelaskan, POJK tentang Securities Crowdfunding merupakan upaya pihaknya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dimana sasaran utamanya adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun POJK ini diharapkan bisa diterbitkan pada bulan ini dan saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos BEI Sebut Jumlah Transaksi dan Investor Syariah Naik Tinggi
&quot;Kita melihat saat ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding, kita launching 2018 baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform crowdfunding dengan nilai emisi Rp150an miliar, masih kecil sekali. kita cari tau kenapa ga tumbuh dengan bagus? karena ternyata pelaku UMKM banyak yang punya bentuk hukumnya bukan perseroan terbatas (PT),&quot; ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).

&quot;Kita coba perluas itu, kita revisi POJK tentang equity crowdfunding sehingga memungkinkan bentuk usaha yang bukan PT itu bisa rising fund melalui platform crowdfunding,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Luar Biasa Besar Pasar Modal Syariah RI
Kemudian, kebijakan strategis kedua adalah penerbitan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund. Luthfy menyebut bahwa peraturan ini telah mendapat persetujuan dari dewan komisioner OJK saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Dengan adanya POJK ini diharapkan setiap kali ada masalah di pasar  modal Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi investor maka ada  mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengembalikan kerugian kepada  investor.

&quot;Kenapa menjadi lama sekali proses penyusunan peraturan ini? ternyata  memang banyak isu yang berkaitan soal bagaimana memaksa orang untuk  membayar atau mengembalikan uangnya seperti apa, ini butuh regulasi,  koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kekuatan untuk memaksa  itu,&quot; kata dia.

Dia menyebut, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan agar  jaksa bisa membantu pelaksanaan pengembalian keuntungan tidak sah ini.  Ternyata, ada jalan bahwa jaksa juga dapat berfungsi sebagai pengacara  negara yang bisa diminta bantuan untuk membantu enforcement OJK setelah  menerapkan prinsip ini.

&quot;Harapannya nanti perlindungan kepada investor akan semakin baik  karena OJK sudah memiliki mekanisme untuk disgorgement,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
