<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenang, Gaji PNS Tak Akan Turun meski Dirombak</title><description>Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak"/><item><title>Tenang, Gaji PNS Tak Akan Turun meski Dirombak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2020 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak-XtY6CyQvaa.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/01/320/2319475/tenang-gaji-pns-tak-akan-turun-meski-dirombak-XtY6CyQvaa.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema gaji PNS tersebut tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang dimasukkan.
Baca Juga: Intip Formula Baru Gaji PNS
&amp;ldquo;Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.
&amp;ldquo;Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan  kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedaan.Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan  tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin,  meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi  tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang  ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan  jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
&amp;ldquo;Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema gaji PNS tersebut tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang dimasukkan.
Baca Juga: Intip Formula Baru Gaji PNS
&amp;ldquo;Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.
&amp;ldquo;Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan  kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedaan.Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan  tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin,  meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi  tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang  ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan  jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
&amp;ldquo;Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
