<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Alasan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga</title><description>Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) beberapa hari lalu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga"/><item><title>Terungkap Alasan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2020 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga-dW5Iy6gd5v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/01/320/2319689/terungkap-alasan-jokowi-bubarkan-10-lembaga-dW5Iy6gd5v.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
Baca Juga: 10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
 
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2020).
Menurut Tjahjo, reformasi birokrasi tidak melulu soal pemangkasan pada jabatan struktural menjadi fungsional. Akan tetapi juga melakukan pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih atau bisa dialihkan menuju lembaga lain.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,&amp;rdquo; jelasnya.Lembaga yang dibubarkan pada kali ini juga tidak pandang bulu baik  yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang.  Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi,  efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
&amp;ldquo;Sementara ini bapak Presiden memutuskan bahwa 4 badan atau lembaga  serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa  pandemi covid,&amp;rdquo; kata Tjahjo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
Baca Juga: 10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
 
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2020).
Menurut Tjahjo, reformasi birokrasi tidak melulu soal pemangkasan pada jabatan struktural menjadi fungsional. Akan tetapi juga melakukan pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih atau bisa dialihkan menuju lembaga lain.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,&amp;rdquo; jelasnya.Lembaga yang dibubarkan pada kali ini juga tidak pandang bulu baik  yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang.  Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi,  efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
&amp;ldquo;Sementara ini bapak Presiden memutuskan bahwa 4 badan atau lembaga  serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa  pandemi covid,&amp;rdquo; kata Tjahjo.</content:encoded></item></channel></rss>
