<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Selain Boros Anggaran, Ini 3 Alasan Jokowi Bubarkan Puluhan Lembaga Negara</title><description>Ada beberapa alasan suatu lembaga non struktural (LNS) dibubarkan.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara"/><item><title> Selain Boros Anggaran, Ini 3 Alasan Jokowi Bubarkan Puluhan Lembaga Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2020 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara-i3ZlN70f2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2319995/selain-boros-anggaran-ini-3-alasan-jokowi-bubarkan-puluhan-lembaga-negara-i3ZlN70f2d.jpg</image><title>Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Ada beberapa alasan suatu lembaga non struktural (LNS) dibubarkan. Seperti diketahui pemerintah baru saja membubarkan 10 LNS melalui Perpres 112 tahun 2020.

Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.

&amp;ldquo;Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
Kemudian alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.

&amp;ldquo;Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi significant pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi.

&amp;ldquo;Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada beberapa alasan suatu lembaga non struktural (LNS) dibubarkan. Seperti diketahui pemerintah baru saja membubarkan 10 LNS melalui Perpres 112 tahun 2020.

Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.

&amp;ldquo;Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;10 Lembaga Negara Dibubarkan, Jokowi Hemat Rp227 Miliar
Kemudian alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.

&amp;ldquo;Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi significant pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi.

&amp;ldquo;Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
