<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susun Lembaga Pengelola Investasi, Kemenkeu Pelajari Milik Rusia</title><description>Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia"/><item><title>Susun Lembaga Pengelola Investasi, Kemenkeu Pelajari Milik Rusia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2020 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia-2ouzjbL8TI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2320290/susun-lembaga-pengelola-investasi-kemenkeu-pelajari-milik-rusia-2ouzjbL8TI.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Direktur Jendral Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah sedang menyusun lembaga pengelola investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah belaiar dengan Rusia yang sudah lebih dulu memiliki SWF.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pembiayaan Proyek Lewat SWF, Utang Negara Bakal Naik? 
&quot;SWF milik Rusia, yakni Russian Direct Investment Fund dirasa memiliki kemiripan dengan LPI yang sedang dirancang oleh kita. Nah ini lah kira-kira yang nanti lebih mirip dengan apa yang akan kita bikin, karena kita tujuannya adalah untuk mendatangkan investasi di dalam negeri untuk bisa kita investasikan di berbagai proyek di dalam negeri,&quot; ujar Isa dalam video virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia menambahkan pemerintah tidak hanya belajar dari satu SWF saja, melainkan dari banyak lembaga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?
&quot;Walaupun pada akhirnya tidak semuanya memang aplikabel di Indonesia, tapi kita juga banyak mengambil yang baik-baik dari sana karena memang kita ingin menciptakan satu SWF/lembaga pengelolaan investasi yang berkelas dunia, berstandar internasional terutama untuk gavernance-nya,&quot; bebernya.Dalam kesempatan yang lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan  Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan,  melalui Omnibus law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi  dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle  income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan  produktivitas tenaga kerja.

&quot;Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah,  karena apabila dibandingkan dengan low income countries, akan kalah  bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah, sedangkan  dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan  produktivitas,&quot; tandasnya.

Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah  konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke  berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan  Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB),  sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan  usaha Risiko Tinggi dengan izin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Direktur Jendral Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah sedang menyusun lembaga pengelola investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah belaiar dengan Rusia yang sudah lebih dulu memiliki SWF.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pembiayaan Proyek Lewat SWF, Utang Negara Bakal Naik? 
&quot;SWF milik Rusia, yakni Russian Direct Investment Fund dirasa memiliki kemiripan dengan LPI yang sedang dirancang oleh kita. Nah ini lah kira-kira yang nanti lebih mirip dengan apa yang akan kita bikin, karena kita tujuannya adalah untuk mendatangkan investasi di dalam negeri untuk bisa kita investasikan di berbagai proyek di dalam negeri,&quot; ujar Isa dalam video virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia menambahkan pemerintah tidak hanya belajar dari satu SWF saja, melainkan dari banyak lembaga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?
&quot;Walaupun pada akhirnya tidak semuanya memang aplikabel di Indonesia, tapi kita juga banyak mengambil yang baik-baik dari sana karena memang kita ingin menciptakan satu SWF/lembaga pengelolaan investasi yang berkelas dunia, berstandar internasional terutama untuk gavernance-nya,&quot; bebernya.Dalam kesempatan yang lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan  Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan,  melalui Omnibus law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi  dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle  income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan  produktivitas tenaga kerja.

&quot;Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah,  karena apabila dibandingkan dengan low income countries, akan kalah  bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah, sedangkan  dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan  produktivitas,&quot; tandasnya.

Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah  konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke  berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan  Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB),  sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan  usaha Risiko Tinggi dengan izin.</content:encoded></item></channel></rss>
