<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenang Bos Migas, Sri Mulyani Beri 5 Kemewahan</title><description>Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan"/><item><title>Tenang Bos Migas, Sri Mulyani Beri 5 Kemewahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2020 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan-i2VuXIiUnd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/02/320/2320373/tenang-bos-migas-sri-mulyani-beri-5-kemewahan-i2VuXIiUnd.jpg</image><title>Sri Mulyani (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). Di mana, stimulus itu bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting migas dalam negeri.

Di hadapan para pelaku industri migas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merinci lima kebijakan tersebut. Di antaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri ESDM: Harus Disadari, Kejayaan Migas Telah Berlalu
Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

&quot;Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, Pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,&quot; kata dia, Rabu (2/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Industri Migas Harus Bisa Efisien
Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM.

&quot;Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,&quot; kata Sri Mulyani.

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen dalam dua tahun mendatang. Keempat, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu  migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama  mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

&quot;Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan  dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara  Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana  dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,&quot; tuturnya.

Poin kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk  mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih  besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana.

&quot;Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat  merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia  dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). Di mana, stimulus itu bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting migas dalam negeri.

Di hadapan para pelaku industri migas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merinci lima kebijakan tersebut. Di antaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri ESDM: Harus Disadari, Kejayaan Migas Telah Berlalu
Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

&quot;Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, Pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,&quot; kata dia, Rabu (2/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Industri Migas Harus Bisa Efisien
Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM.

&quot;Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,&quot; kata Sri Mulyani.

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen dalam dua tahun mendatang. Keempat, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu  migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama  mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

&quot;Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan  dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara  Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana  dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,&quot; tuturnya.

Poin kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk  mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih  besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana.

&quot;Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat  merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia  dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
