<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Kembali Buka Layanan Penawaran Saham</title><description>OJK memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham"/><item><title>OJK Kembali Buka Layanan Penawaran Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham-fxSNtA4Ssh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/278/2321846/ojk-kembali-buka-layanan-penawaran-saham-fxSNtA4Ssh.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF). Hal ini setelah sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investor Saham Tembus 1,5 Juta saat Covid-19
&quot;Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi,&quot; kata Anto di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bagaimana Kinerja Emiten Perbankan di Akhir Tahun?
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam  memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan  perizinan ke OJK.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37  /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis  Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha  pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian  nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis  teknologi informasi.

Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF). Hal ini setelah sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investor Saham Tembus 1,5 Juta saat Covid-19
&quot;Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi,&quot; kata Anto di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bagaimana Kinerja Emiten Perbankan di Akhir Tahun?
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam  memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan  perizinan ke OJK.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37  /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis  Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha  pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian  nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis  teknologi informasi.

Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.</content:encoded></item></channel></rss>
