<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Sawit</title><description>Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit,</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit"/><item><title>Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Sawit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit-6hVqHZcCOR.png" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Instagram Sri Mulyani/@smindrawati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321594/alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-sawit-6hVqHZcCOR.png</image><title>Sri Mulyani (Foto: Instagram Sri Mulyani/@smindrawati)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

&quot;Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel,&quot; kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Resmi Berlakukan Pungutan Ekspor Progresif CPO, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Kata dia, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.


&quot;Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/10/01/53399/269492_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ekspor CPO Sepanjang Tahun Ini Diprediksi Turun 5%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMi80LzEwNzc3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

&quot;Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel,&quot; kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Resmi Berlakukan Pungutan Ekspor Progresif CPO, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Kata dia, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.


&quot;Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/10/01/53399/269492_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ekspor CPO Sepanjang Tahun Ini Diprediksi Turun 5%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMi80LzEwNzc3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
