<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kini Kementerian Lembaga Boleh Kelola Piutang di Bawah Rp8 Juta</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta"/><item><title>   Kini Kementerian Lembaga Boleh Kelola Piutang di Bawah Rp8 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta-Gq8yYLIXYC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321604/kini-kementerian-lembaga-boleh-kelola-piutang-di-bawah-rp8-juta-Gq8yYLIXYC.jpg</image><title>Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan  Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, tidak hanya sebatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga  meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan  pertanggungjawaban.

&quot;Jadi nanti katakanlah untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L dan akan kita sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect,&quot; jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun, Dari Mana Saja?&amp;nbsp;
Lukman menambahkan, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan  besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan  atau ditolak oleh PUPN.

&quot;Diterbitkannya PMK 163/2020, bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan  berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan  kewenangan PUPN,&quot; tandasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/09/04/67259/337807_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan  Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, tidak hanya sebatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga  meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan  pertanggungjawaban.

&quot;Jadi nanti katakanlah untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L dan akan kita sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect,&quot; jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun, Dari Mana Saja?&amp;nbsp;
Lukman menambahkan, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan  besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan  atau ditolak oleh PUPN.

&quot;Diterbitkannya PMK 163/2020, bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan  berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan  kewenangan PUPN,&quot; tandasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/09/04/67259/337807_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
