<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus</title><description>Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) mencatat, tata kelola  piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus"/><item><title>Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus-gdKOu6DjJ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321638/piutang-negara-capai-rp75-3-triliun-dari-nyaris-60-ribu-kasus-gdKOu6DjJ7.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) mencatat, tata kelola piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Amankan Sertifikat Aset Tanah Senilai Rp1,2 Triliun
&quot;Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara,&quot; jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).

Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain  restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri,  dan penghentian layanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Banyak Aset BUMN yang Bersengketa dengan Masyarakat
&quot; Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN  dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data  secara rutin,&quot; bebernya.

Lukman mengatakan, dalam pelaskananya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet.  &quot;Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita,&quot; tukas Lukman.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) mencatat, tata kelola piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Amankan Sertifikat Aset Tanah Senilai Rp1,2 Triliun
&quot;Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara,&quot; jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).

Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain  restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri,  dan penghentian layanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Banyak Aset BUMN yang Bersengketa dengan Masyarakat
&quot; Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN  dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data  secara rutin,&quot; bebernya.

Lukman mengatakan, dalam pelaskananya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet.  &quot;Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita,&quot; tukas Lukman.</content:encoded></item></channel></rss>
