<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR</title><description>Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr"/><item><title>Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2020 05:37 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr-lEqxZJK0Kf.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/320/2321982/gaji-pns-dirombak-faktanya-masih-ada-thr-lEqxZJK0Kf.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal tersebut menyesuaikan keuangan negara.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.
Baca Juga: Begini Kriteria PNS yang Bakal Naik Gaji
Berikut adalah fakta mengenai perubahan skema gaji PNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/12/2020).
1. Gaji PNS Tidak Turun
 
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.
Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah
&amp;ldquo;Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4//12/2020).
Baca Juga: Hitung-hitungan Skema Baru, Gaji PNS Tak Mungkin Turun
2. Aturan Tidak Permanen
 
Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
&amp;ldquo;Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,&amp;rdquo; ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNS8xMC80LzExOTU0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Ada THR
Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun akan ada perombakan mengenai  tunjangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan  tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena  kebijakan pemberian THR merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo  secara langsung.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja  sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagi  pula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak  permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
4. Iuran PNS 
Perombakan skema gaji sempat membuat para PNS gundah jika  penghasilannya tidak akan mencukupi. Sebab banyak iuran yang harus  dibayar oleh para PNS. Dari mulai iuran untuk Badan Penyelenggara  Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan hingga iuran BP Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji  mengatakan perombakan gaji PNS ini sudah melperhatikan berbagai aspek.  Salah satunya adalah mengenai iuran jaminan sosial.
&amp;ldquo;Sudah memperhitungkan iuran-iuran yang ada,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/12/2020).
</description><content:encoded>JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal tersebut menyesuaikan keuangan negara.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.
Baca Juga: Begini Kriteria PNS yang Bakal Naik Gaji
Berikut adalah fakta mengenai perubahan skema gaji PNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/12/2020).
1. Gaji PNS Tidak Turun
 
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.
Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah
&amp;ldquo;Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4//12/2020).
Baca Juga: Hitung-hitungan Skema Baru, Gaji PNS Tak Mungkin Turun
2. Aturan Tidak Permanen
 
Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
&amp;ldquo;Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,&amp;rdquo; ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNS8xMC80LzExOTU0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Ada THR
Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun akan ada perombakan mengenai  tunjangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan  tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena  kebijakan pemberian THR merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo  secara langsung.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja  sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagi  pula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak  permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
4. Iuran PNS 
Perombakan skema gaji sempat membuat para PNS gundah jika  penghasilannya tidak akan mencukupi. Sebab banyak iuran yang harus  dibayar oleh para PNS. Dari mulai iuran untuk Badan Penyelenggara  Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan hingga iuran BP Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji  mengatakan perombakan gaji PNS ini sudah melperhatikan berbagai aspek.  Salah satunya adalah mengenai iuran jaminan sosial.
&amp;ldquo;Sudah memperhitungkan iuran-iuran yang ada,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/12/2020).
</content:encoded></item></channel></rss>
