<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksportir Benih Lobster 'Tersandung' Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Cek 4 Faktanya</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik monopoli ekspor benih lobster.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya"/><item><title>Eksportir Benih Lobster 'Tersandung' Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Cek 4 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2020 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya-4B14sXUx85.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lobster (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/05/320/2322086/eksportir-benih-lobster-tersandung-kasus-korupsi-edhy-prabowo-cek-4-faktanya-4B14sXUx85.jpg</image><title>Lobster (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik monopoli ekspor benih lobster. Ini merupakan babak baru pasca-ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster.

Untuk itu pihaknya akan memanggil eksportir benih lobster. Jika terbukti melanggar aturan, akan dikenai denda Rp1 miliar.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Saya Siap Dipanggil KPK Soal Kasus Benih Lobster
 
1. 40 Eksportir Benih Lobster Segera Diperiksa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan investigasi terkait ekspor benur lobster yang menjadikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi. KPPU pun memanggil sejumlah perusahaan eksportir lobster tersebut untuk dimintai keterangan.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, 40 perusahaan eksportir yang diminta keterangan dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. Rencana pemanggilan dilakukan pada pekan ini untuk mencari alat bukti yang cukup.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Ekspor Benih Lobster Ditutup Era Susi Itu Keliru!
&quot;Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta.

 
2. Perusahaan Jasa Pengiriman Juga Diperiksa

Selain para eksportir, KPPU juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut.


Selain itu, lanjut Guntur, seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk juga Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan ekspor benur lobster tersebut.

&quot;Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan enggak ada,&quot; jelasnya.3. Indikasi Monopoli

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih,  mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun  dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya  melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.

&amp;ldquo;Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak  menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa  layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,&amp;rdquo; ujarnya dalam  acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan  pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya  indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster  tersebut.

&amp;ldquo;Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,&amp;rdquo; ucapnya.

 
4. Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi  praktik monopoli pada ekspor benur lobster. Namun bukan perizinan,  melainkan proses pengiriman barang ekspor benur lobsternya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jika adanya indikasi  dugaan monopoli, maka perusahaan pengiriman benih lobster akan dikenakan  sanksi denda. Denda ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan  angka minimal Rp1 miliar tanpa ada batasan maksimal.

&amp;ldquo;Sebenarnya KPPU punya satu ketersinggungan dengan UU Cipta Kerja  tidak ada sanksi maksimum. Tapi minimal Rp1 miliar tidak ada maksimal,&quot;  ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa  (1/12/2020).

Sebelumnya, ketentuan mengenai denda dalam aturan KPPU yang lama  diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli  dan Persaingan Usaha. Dalam baleid aturan tersebut, diaebutkan sanksi  maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp25 miliar.

&amp;ldquo;Kalau dalam hal nilai pasti Rp25 miliar di tahun 1999 sudah tidak  sesuai lagi kan. Ini kan membuat denda dengan angka absolut kan itu  apalagi negara kita tergolong mempunyai inflasi yang cukup di atas,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik monopoli ekspor benih lobster. Ini merupakan babak baru pasca-ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster.

Untuk itu pihaknya akan memanggil eksportir benih lobster. Jika terbukti melanggar aturan, akan dikenai denda Rp1 miliar.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Saya Siap Dipanggil KPK Soal Kasus Benih Lobster
 
1. 40 Eksportir Benih Lobster Segera Diperiksa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan investigasi terkait ekspor benur lobster yang menjadikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi. KPPU pun memanggil sejumlah perusahaan eksportir lobster tersebut untuk dimintai keterangan.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, 40 perusahaan eksportir yang diminta keterangan dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. Rencana pemanggilan dilakukan pada pekan ini untuk mencari alat bukti yang cukup.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Ekspor Benih Lobster Ditutup Era Susi Itu Keliru!
&quot;Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta.

 
2. Perusahaan Jasa Pengiriman Juga Diperiksa

Selain para eksportir, KPPU juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut.


Selain itu, lanjut Guntur, seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk juga Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan ekspor benur lobster tersebut.

&quot;Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan enggak ada,&quot; jelasnya.3. Indikasi Monopoli

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih,  mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun  dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya  melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.

&amp;ldquo;Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak  menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa  layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,&amp;rdquo; ujarnya dalam  acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan  pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya  indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster  tersebut.

&amp;ldquo;Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,&amp;rdquo; ucapnya.

 
4. Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi  praktik monopoli pada ekspor benur lobster. Namun bukan perizinan,  melainkan proses pengiriman barang ekspor benur lobsternya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jika adanya indikasi  dugaan monopoli, maka perusahaan pengiriman benih lobster akan dikenakan  sanksi denda. Denda ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan  angka minimal Rp1 miliar tanpa ada batasan maksimal.

&amp;ldquo;Sebenarnya KPPU punya satu ketersinggungan dengan UU Cipta Kerja  tidak ada sanksi maksimum. Tapi minimal Rp1 miliar tidak ada maksimal,&quot;  ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa  (1/12/2020).

Sebelumnya, ketentuan mengenai denda dalam aturan KPPU yang lama  diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli  dan Persaingan Usaha. Dalam baleid aturan tersebut, diaebutkan sanksi  maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp25 miliar.

&amp;ldquo;Kalau dalam hal nilai pasti Rp25 miliar di tahun 1999 sudah tidak  sesuai lagi kan. Ini kan membuat denda dengan angka absolut kan itu  apalagi negara kita tergolong mempunyai inflasi yang cukup di atas,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
