<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Tak Tergantung dari Pangkatnya, Begini 8 Faktanya</title><description>Pemerintah akan merombak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya"/><item><title>Gaji PNS Tak Tergantung dari Pangkatnya, Begini 8 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya</guid><pubDate>Minggu 06 Desember 2020 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/05/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya-WgdRlcYBdM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/05/320/2322302/gaji-pns-tak-tergantung-dari-pangkatnya-begini-8-faktanya-WgdRlcYBdM.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penetapan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilihat dari risiko pekerjaannya dan bukan dari pangkat atau golongan lagi.

Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menggodok aturan tersebut. Namun belum diketahui kapan aturan tersebutbakan rampung dan mulai diimplementasikan..

Dari perombakan gaji PNS tersebut ada sejumlah fakta menarik yang tersimpan. Berikut okezone merangkumnya pada Minggu (6/12/2020).
 
Baca juga: Sebelum Dirombak, Segini Gaji PNS di Indonesia
 
1. Bakal Ada Aturan Baru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, Direktorat Kompensasi ASN terus melakukan percepatan penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

Dengan dipercepatnya, maka akan ada aturan baru tentang gaji PNS. Aturan tersebut nantinya akan memuat kebijakan tekni terkait pangkat gaji hingga tunjangan PNS.
 
Baca juga: Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR
 
2. PNS Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Doang
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan. Hal tersebut menyusul sedang dilakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adanya bauran tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan

 
3. Tukin hingga Tunjangan Jabatan Bakal Dihapus
Untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan  meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.4. Gaji Tak Lagi Lihat Pangkat Atau Golongan
Untuk sistem penggajian juga akan berubah.  Dalam aturan baru nanti,  sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan  golongan.

Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban  dan risiko pekerjaannya.  Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko  pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

 
5. Sesuaikan dengan Keuangan Negara
Pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada  para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan  kondisi keuangan negara.

Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis  dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesehahteraan  kepada para PNS.

 
6. Gaji Tak akan Turun
Meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan  mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang  diberikan oleh pemerintah yang dimasukan.

 
7. THR Tetap Dapat
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada  perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri  Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap  tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari  Presiden Joko Widodo secara langsung.&amp;ldquo;THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan   kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat   itu,&amp;rdquo; ucapnya.

 
8. Tetap Dapat Gaji 13
Meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13.   Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan   Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.

Keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko   Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari   Raya (THR) pada PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penetapan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilihat dari risiko pekerjaannya dan bukan dari pangkat atau golongan lagi.

Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menggodok aturan tersebut. Namun belum diketahui kapan aturan tersebutbakan rampung dan mulai diimplementasikan..

Dari perombakan gaji PNS tersebut ada sejumlah fakta menarik yang tersimpan. Berikut okezone merangkumnya pada Minggu (6/12/2020).
 
Baca juga: Sebelum Dirombak, Segini Gaji PNS di Indonesia
 
1. Bakal Ada Aturan Baru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, Direktorat Kompensasi ASN terus melakukan percepatan penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

Dengan dipercepatnya, maka akan ada aturan baru tentang gaji PNS. Aturan tersebut nantinya akan memuat kebijakan tekni terkait pangkat gaji hingga tunjangan PNS.
 
Baca juga: Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR
 
2. PNS Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Doang
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan. Hal tersebut menyusul sedang dilakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adanya bauran tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan

 
3. Tukin hingga Tunjangan Jabatan Bakal Dihapus
Untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan  meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.4. Gaji Tak Lagi Lihat Pangkat Atau Golongan
Untuk sistem penggajian juga akan berubah.  Dalam aturan baru nanti,  sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan  golongan.

Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban  dan risiko pekerjaannya.  Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko  pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

 
5. Sesuaikan dengan Keuangan Negara
Pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada  para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan  kondisi keuangan negara.

Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis  dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesehahteraan  kepada para PNS.

 
6. Gaji Tak akan Turun
Meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan  mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang  diberikan oleh pemerintah yang dimasukan.

 
7. THR Tetap Dapat
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada  perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri  Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap  tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari  Presiden Joko Widodo secara langsung.&amp;ldquo;THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan   kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat   itu,&amp;rdquo; ucapnya.

 
8. Tetap Dapat Gaji 13
Meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13.   Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan   Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.

Keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko   Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari   Raya (THR) pada PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
