<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menagih Janji Jokowi 'Gigit Keras' Oknum Korupsi Dana Covid-19</title><description>Kali ini yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19"/><item><title>Menagih Janji Jokowi 'Gigit Keras' Oknum Korupsi Dana Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19</guid><pubDate>Minggu 06 Desember 2020 08:15 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19-jq2M67FVml.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Ingatkan Pejabat Negara Jangan Korupsi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/06/320/2322508/menagih-janji-jokowi-gigit-keras-oknum-korupsi-dana-covid-19-jq2M67FVml.jpg</image><title>Jokowi Ingatkan Pejabat Negara Jangan Korupsi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19. Dirinya diperkirakan telah menerima uang Rp17 miliar.
Presiden Joko Widodo pun sering mengingatkan para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi dalam keadaan sulit seperti saat ini. Kepala Negara mempersilakan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk &quot;menggigit&quot; pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gaji Menteri Segini, Kok Masih Korupsi?
&quot;Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada 'mens rea' (niat jahat) silakan bapak ibu 'gigit' dengan keras, uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,&quot; kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, Minggu (6/12/2020).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui &quot;video conference&quot; yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhamad Yusuf Ateh, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, para gubernur, bupati, wali kota serta para pejabat terkait lainnya.
Baca Juga: Mensos Juliari Minta Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun
&quot;Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan tata kekola yang baik harus didahulukan,&quot; ungkap Presiden.
Tugas para penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan penyidik pegawai negeri sipil menurut Presiden Jokowi adalah menegakkan hukum.
&quot;Tapi saya juga ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada 'mens rea' juga jangan menebarkan ketakutan-ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,&quot; tambah Presiden.
Menurut Presiden, BPKP, inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah aparat internal pemerintah yang harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNS8xLzEyNTU3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selain itu kerja sama sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK, harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita lanjutkan,&quot; ungkap Presiden.
Dengan semangat sinergi sekaligus &quot;check and balance&quot; Presiden Jokowi meminta agar dibuat sistem peringatan dini bila ada potensi korupsi.
&quot;Bangun sistem peringatan dini, 'early warning system', perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel. Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel,&quot; tegas Presiden.Pemerintah sebelumnya menyatakan total biaya yang dikeluarkan untuk  mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.
Rincian, pertama alokasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp87,55  triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga  medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan  nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang  kesehatan.
Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga  Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek,  bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang  diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta  Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.
Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan  dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang  pinjamannya sampai Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap  kredit modal kerja darurat.
Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan  melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai  Rp120,61 triliun.
Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah  Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN, penalangan untuk kredit modal  kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi  risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang  pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun senilai total Rp44,57 triliun.
Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19. Dirinya diperkirakan telah menerima uang Rp17 miliar.
Presiden Joko Widodo pun sering mengingatkan para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi dalam keadaan sulit seperti saat ini. Kepala Negara mempersilakan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk &quot;menggigit&quot; pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gaji Menteri Segini, Kok Masih Korupsi?
&quot;Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada 'mens rea' (niat jahat) silakan bapak ibu 'gigit' dengan keras, uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,&quot; kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, Minggu (6/12/2020).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui &quot;video conference&quot; yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhamad Yusuf Ateh, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, para gubernur, bupati, wali kota serta para pejabat terkait lainnya.
Baca Juga: Mensos Juliari Minta Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun
&quot;Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan tata kekola yang baik harus didahulukan,&quot; ungkap Presiden.
Tugas para penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan penyidik pegawai negeri sipil menurut Presiden Jokowi adalah menegakkan hukum.
&quot;Tapi saya juga ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada 'mens rea' juga jangan menebarkan ketakutan-ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,&quot; tambah Presiden.
Menurut Presiden, BPKP, inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah aparat internal pemerintah yang harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNS8xLzEyNTU3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selain itu kerja sama sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK, harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita lanjutkan,&quot; ungkap Presiden.
Dengan semangat sinergi sekaligus &quot;check and balance&quot; Presiden Jokowi meminta agar dibuat sistem peringatan dini bila ada potensi korupsi.
&quot;Bangun sistem peringatan dini, 'early warning system', perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel. Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel,&quot; tegas Presiden.Pemerintah sebelumnya menyatakan total biaya yang dikeluarkan untuk  mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.
Rincian, pertama alokasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp87,55  triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga  medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan  nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang  kesehatan.
Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga  Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek,  bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang  diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta  Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.
Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan  dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang  pinjamannya sampai Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap  kredit modal kerja darurat.
Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan  melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai  Rp120,61 triliun.
Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah  Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN, penalangan untuk kredit modal  kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi  risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang  pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun senilai total Rp44,57 triliun.
Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

</content:encoded></item></channel></rss>
