<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pembubaran Lembaga Negara yang Bikin Jokowi Hemat Rp227 Miliar</title><description>Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran lembaga tidak hanya dilakukan pada hari ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/07/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/07/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar"/><item><title>5 Fakta Pembubaran Lembaga Negara yang Bikin Jokowi Hemat Rp227 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/07/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/07/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar</guid><pubDate>Senin 07 Desember 2020 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/06/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar-NbVfb7aU6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/06/320/2322730/5-fakta-pembubaran-lembaga-negara-yang-bikin-jokowi-hemat-rp227-miliar-NbVfb7aU6G.jpg</image><title>Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran lembaga tidak hanya dilakukan pada hari ini. Sebab pada periode sebelumnya, pembubaran lembaga yang dinilai kurang efektif sudah pernah dilakukan.
Menurut Tjahjo, pada lima tahun lalu, pemerintah membubarkan 27 lembaga. Pada tahun ini, pemerintah kembali melakukan pembubaran sebagai tindak lanjut dari reformasi birokrasi.
&amp;ldquo;Untuk tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga. Tidak hanya tahun ini periode 5 tahun kemaren Pak Jokowi telah membubarkan 27 lembaga oleh Menpan yang dulu ini bagian dari pada tahun 2020,&amp;rdquo; ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Berikut fakta-fakta sejarah pembubaran lembaga negara dan apa tujuannya  yang telah dirangkum Okezone, Senin (6/12/2020):
1. Pembubaran Lembaga Negara
Pemerintah resmi  membubarkan 10 lembaga  non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMi8xLzEyNDAwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya.
2. Tumpang Tindih Kewenangan Pada Lembaga
Menurut Menteri Tjahjo, ada beberapa hal yang menjadi landasan pembubaran lembaga tersebut. Salah satu hal utamannya tumpang tindih kewenangan pada lembaga tersebut.
Padahal lembaga tersebut seharusnya bisa diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga lainnya. Sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih mudah untuk memindahkan pegawainya ke instansi yang berkaitan.
&amp;ldquo;Kita timbang tidak dari sisi anggaran tapi tumpang tindihnya tadi karena di Kementerian juga terkait. Juga dengan BKN kalau ada lembaga jtu pegawainya dikemanakan itu sudah di temukan kesepakatan,&amp;rdquo; jelasnya.3. Ada 10 lembaga yang Dirasa Lebih Mudah untuk Dibubarkan
Menurut Tjahjo, khusus 10 lembaga ini dirasa lebih mudah untuk  dibubarkan. Karena dasar dari pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres).
&amp;ldquo;Setelah kami melaporkan di rapat kabinet dasar pertimbangan kenapa  lembaga A/B/C/D itu diusulkan untuk dibubarkan. Pertimbangan yang mudah  karena dasarnya adalah Keppres, dasarnya adalah Keppres,&amp;rdquo; ucapnya.
4. Hemat Rp227 Miliar
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini  menyebut dari hasil kajian aspek anggaran memang tidak terlalu  signifikan. Dia mengatakan penghematan pembubaran lembaga mencapai lebih  Rp227 miliar.
&amp;ldquo;Memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan  efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah.  Akibat pembubaran ini anggaran negara potensi penghematannya sekitar  Rp227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non  struktural tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
5. APBN Boros
Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Di  antaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga  lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran lembaga tidak hanya dilakukan pada hari ini. Sebab pada periode sebelumnya, pembubaran lembaga yang dinilai kurang efektif sudah pernah dilakukan.
Menurut Tjahjo, pada lima tahun lalu, pemerintah membubarkan 27 lembaga. Pada tahun ini, pemerintah kembali melakukan pembubaran sebagai tindak lanjut dari reformasi birokrasi.
&amp;ldquo;Untuk tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga. Tidak hanya tahun ini periode 5 tahun kemaren Pak Jokowi telah membubarkan 27 lembaga oleh Menpan yang dulu ini bagian dari pada tahun 2020,&amp;rdquo; ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Berikut fakta-fakta sejarah pembubaran lembaga negara dan apa tujuannya  yang telah dirangkum Okezone, Senin (6/12/2020):
1. Pembubaran Lembaga Negara
Pemerintah resmi  membubarkan 10 lembaga  non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMi8xLzEyNDAwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya.
2. Tumpang Tindih Kewenangan Pada Lembaga
Menurut Menteri Tjahjo, ada beberapa hal yang menjadi landasan pembubaran lembaga tersebut. Salah satu hal utamannya tumpang tindih kewenangan pada lembaga tersebut.
Padahal lembaga tersebut seharusnya bisa diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga lainnya. Sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih mudah untuk memindahkan pegawainya ke instansi yang berkaitan.
&amp;ldquo;Kita timbang tidak dari sisi anggaran tapi tumpang tindihnya tadi karena di Kementerian juga terkait. Juga dengan BKN kalau ada lembaga jtu pegawainya dikemanakan itu sudah di temukan kesepakatan,&amp;rdquo; jelasnya.3. Ada 10 lembaga yang Dirasa Lebih Mudah untuk Dibubarkan
Menurut Tjahjo, khusus 10 lembaga ini dirasa lebih mudah untuk  dibubarkan. Karena dasar dari pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres).
&amp;ldquo;Setelah kami melaporkan di rapat kabinet dasar pertimbangan kenapa  lembaga A/B/C/D itu diusulkan untuk dibubarkan. Pertimbangan yang mudah  karena dasarnya adalah Keppres, dasarnya adalah Keppres,&amp;rdquo; ucapnya.
4. Hemat Rp227 Miliar
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini  menyebut dari hasil kajian aspek anggaran memang tidak terlalu  signifikan. Dia mengatakan penghematan pembubaran lembaga mencapai lebih  Rp227 miliar.
&amp;ldquo;Memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan  efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah.  Akibat pembubaran ini anggaran negara potensi penghematannya sekitar  Rp227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non  struktural tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
5. APBN Boros
Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Di  antaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga  lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.</content:encoded></item></channel></rss>
