<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak berani bermain-main atau korupsi anggaran  bantuan sosial (bansos).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun"/><item><title>PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun-fgDXe7Wo7f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2323574/pns-korupsi-bansos-bye-bye-hak-pensiun-fgDXe7Wo7f.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak berani bermain-main atau korupsi anggaran  bantuan sosial (bansos). Apalagi uang bansos yang diambil diperuntukan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, jika PNS berani bermain, ancamannya adalah bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh pemerintah. Selain juga ancaman hukuman pidana akan diberikan oleh pengadilan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun. Hak pensiun yang dimaksud adalah seperti gaji pensiunan per bulan dan uang pesangon.

&amp;ldquo;Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun.  Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?
Sementara itu bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ada sanksi yang disiapkan jika berani korupsi bansos. Adalah hukuman pemutusan kontrak kerja akan mengintai pegawai PPPK yang berami bermain dengan dana bansos.

Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.&amp;ldquo;Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,&amp;rdquo; kata Paryono.

Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang  bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan  kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana.  Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan  diberhentikan dengan tidak hormat.

&amp;ldquo;Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang  terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan  pengadilan yang tetap,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak berani bermain-main atau korupsi anggaran  bantuan sosial (bansos). Apalagi uang bansos yang diambil diperuntukan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, jika PNS berani bermain, ancamannya adalah bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh pemerintah. Selain juga ancaman hukuman pidana akan diberikan oleh pengadilan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun. Hak pensiun yang dimaksud adalah seperti gaji pensiunan per bulan dan uang pesangon.

&amp;ldquo;Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun.  Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?
Sementara itu bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ada sanksi yang disiapkan jika berani korupsi bansos. Adalah hukuman pemutusan kontrak kerja akan mengintai pegawai PPPK yang berami bermain dengan dana bansos.

Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.&amp;ldquo;Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,&amp;rdquo; kata Paryono.

Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang  bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan  kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana.  Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan  diberhentikan dengan tidak hormat.

&amp;ldquo;Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang  terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan  pengadilan yang tetap,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
