<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Bayar Pajak Itu Investasi Buat Anak Cucu</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai membayar pajak sama dengan berinvestasi untuk anak cucu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu"/><item><title>Sri Mulyani: Bayar Pajak Itu Investasi Buat Anak Cucu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu-YnXVFEdLGY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2324070/sri-mulyani-bayar-pajak-itu-investasi-buat-anak-cucu-YnXVFEdLGY.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai membayar pajak sama dengan berinvestasi untuk anak cucu. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia.
Mengingat, rasio pajak Indonesia masih sangat rendah. Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara saat ini sangat penting untuk kebutuhan belanja negara, utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Butuh Duit, Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Reformasi Pajak
 
&quot;Membayar pajak adalah investasi bagi kita sendiri dan anak cucu kita,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
Lanjutnya, penerimaan pajak dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan Indonesia ke depannya. Pasalnya sejauh ini pemerintah masih menghadapi tantangan untuk pembangunan baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur.
Baca Juga: Sri Mulyani: Rezim Perpajakan Sejalan dengan UU Ciptaker
 
&quot;Kita menghadapi tantangan defisit yang melonjak harus segera disehatkan kembali, dan salah satu menyehatkannya adalah dengan memulihkan penerimaan pajak,&quot; imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak  sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun atau baru 69% dari  target Rp1.198,8 triliun. Artinya penerimaan pajak masih kurang Rp371,9  triliun untuk dua bulan terakhir ini.
Penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2020 ini mengalami  kontraksi 18,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pasalnya  sebagian besar jenis pajak mengalami tekanan seiring meningkatnya  pemanfaatan insentif dan restitusi pajak.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai membayar pajak sama dengan berinvestasi untuk anak cucu. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia.
Mengingat, rasio pajak Indonesia masih sangat rendah. Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara saat ini sangat penting untuk kebutuhan belanja negara, utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Butuh Duit, Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Reformasi Pajak
 
&quot;Membayar pajak adalah investasi bagi kita sendiri dan anak cucu kita,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
Lanjutnya, penerimaan pajak dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan Indonesia ke depannya. Pasalnya sejauh ini pemerintah masih menghadapi tantangan untuk pembangunan baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur.
Baca Juga: Sri Mulyani: Rezim Perpajakan Sejalan dengan UU Ciptaker
 
&quot;Kita menghadapi tantangan defisit yang melonjak harus segera disehatkan kembali, dan salah satu menyehatkannya adalah dengan memulihkan penerimaan pajak,&quot; imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak  sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun atau baru 69% dari  target Rp1.198,8 triliun. Artinya penerimaan pajak masih kurang Rp371,9  triliun untuk dua bulan terakhir ini.
Penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2020 ini mengalami  kontraksi 18,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pasalnya  sebagian besar jenis pajak mengalami tekanan seiring meningkatnya  pemanfaatan insentif dan restitusi pajak.</content:encoded></item></channel></rss>
