<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salah Alamat! Pengaduan Pelanggaran BUMN Ini Dipenuhi Lamaran Pekerjaan</title><description>PT Pupuk Indonesia (Persero) membeberkan hal yang tidak biasa ihwal Whistle Blowing System (WBS)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan"/><item><title>Salah Alamat! Pengaduan Pelanggaran BUMN Ini Dipenuhi Lamaran Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan-V0BcVaYnZU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian BUMN (Foto: Dok Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2324072/salah-alamat-pengaduan-pelanggaran-bumn-ini-dipenuhi-lamaran-pekerjaan-V0BcVaYnZU.jpg</image><title>Kementerian BUMN (Foto: Dok Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) membeberkan hal yang tidak biasa ihwal Whistle Blowing System (WBS) yang dimiliki perseroan.

Direktur SDM dan Tata Kelola Pupuk Indonesia Winardi Sunoto mencatat, banyak pesan yang masuk ke dalam wadah penapung pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku berbasis digital itu.

Meski begitu, pesan yang ditampung WBS perseroan secara mayoritas bukanlah pengaduan pelanggaran, justru lamaran pekerjaan.

&quot;Memang di dalam WBS kita itu yang masuk banyak sekali, hanya sebagian besar itu tidak ada kaitannya dengan aduan prosedur atau benturan kepentingan, yang masuk aplikasi lamaran pekerjaan,&quot; ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;49 Pengaduan Korupsi BUMN tapi Akunnya Anonim&amp;nbsp;
Manajemem mencatat, sepanjang 2019 terdapat 185 aduan terkait gratifikasi. Hanya saja, aduan yang masuk lebih banyak berupa aduan penerimaan bingkisan atau goodie bag dari acara yang dilakukan Pupuk Indonesia.

&quot;Tapi itu kebanyakan memang ikut pelatihan dapat goodie bag, itu ya kita tampung karena bagi kita itu menimbulkan kesadaran yang tinggi. Bukan berarti yang begitu-begitu enggak usah dilaporkan. Ini kita tampung supaya kesadaran teman-teman lebih tinggi, kan itu pasti ada putusan dari KPK-nya kalau ada temuan,&quot; kata dia.

Dia mengatakan, dari total 185 aduan yang masuk sebanyak 54 aduan berasal dari staf perusahaan. &quot;Yang staf itu ada 54 sendiri dari 185 aduan, artinya ada sepertiga. Itu melaporkan ini dari acara kan, atau jadi pembicara, mereka melaporkan untuk mendapat kejelasan,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 49 aduan yang masuk dalam WBS terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkup BUMN.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski begitu, akun yang menyampaikan adanya pelanggaran atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim. Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.

&quot;Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN,&quot; ujar dia.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.

Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) membeberkan hal yang tidak biasa ihwal Whistle Blowing System (WBS) yang dimiliki perseroan.

Direktur SDM dan Tata Kelola Pupuk Indonesia Winardi Sunoto mencatat, banyak pesan yang masuk ke dalam wadah penapung pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku berbasis digital itu.

Meski begitu, pesan yang ditampung WBS perseroan secara mayoritas bukanlah pengaduan pelanggaran, justru lamaran pekerjaan.

&quot;Memang di dalam WBS kita itu yang masuk banyak sekali, hanya sebagian besar itu tidak ada kaitannya dengan aduan prosedur atau benturan kepentingan, yang masuk aplikasi lamaran pekerjaan,&quot; ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;49 Pengaduan Korupsi BUMN tapi Akunnya Anonim&amp;nbsp;
Manajemem mencatat, sepanjang 2019 terdapat 185 aduan terkait gratifikasi. Hanya saja, aduan yang masuk lebih banyak berupa aduan penerimaan bingkisan atau goodie bag dari acara yang dilakukan Pupuk Indonesia.

&quot;Tapi itu kebanyakan memang ikut pelatihan dapat goodie bag, itu ya kita tampung karena bagi kita itu menimbulkan kesadaran yang tinggi. Bukan berarti yang begitu-begitu enggak usah dilaporkan. Ini kita tampung supaya kesadaran teman-teman lebih tinggi, kan itu pasti ada putusan dari KPK-nya kalau ada temuan,&quot; kata dia.

Dia mengatakan, dari total 185 aduan yang masuk sebanyak 54 aduan berasal dari staf perusahaan. &quot;Yang staf itu ada 54 sendiri dari 185 aduan, artinya ada sepertiga. Itu melaporkan ini dari acara kan, atau jadi pembicara, mereka melaporkan untuk mendapat kejelasan,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 49 aduan yang masuk dalam WBS terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkup BUMN.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski begitu, akun yang menyampaikan adanya pelanggaran atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim. Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.

&quot;Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN,&quot; ujar dia.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.

Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
</content:encoded></item></channel></rss>
