<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan! PNS Jangan Berani-Berani Korupsi</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi"/><item><title>Peringatan! PNS Jangan Berani-Berani Korupsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi</guid><pubDate>Rabu 09 Desember 2020 03:15 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi-Dbx37xhlcY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Diperingatkan Jangan Berani Korupsi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/320/2323957/peringatan-pns-jangan-berani-berani-korupsi-Dbx37xhlcY.jpg</image><title>PNS Diperingatkan Jangan Berani Korupsi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial. Jika masih membandel, dipastikan hak pensiun dicabut dan terancam hukuman pidana.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun.
&amp;ldquo;Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun. Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNy8xLzEyNTY3Ny8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hukuman pun akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan korupsi dana pengadaan bansos. Hukuman tersebut berupa pemutusan kontrak kerja.
Paryono menjelaskan, ada potensi ancaman pidana bagi para PNS yang mengambil uang rakyat tersebut. Namun, ancaman pidana tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.
Baca Selengkapnya: PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial. Jika masih membandel, dipastikan hak pensiun dicabut dan terancam hukuman pidana.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun.
&amp;ldquo;Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun. Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNy8xLzEyNTY3Ny8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hukuman pun akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan korupsi dana pengadaan bansos. Hukuman tersebut berupa pemutusan kontrak kerja.
Paryono menjelaskan, ada potensi ancaman pidana bagi para PNS yang mengambil uang rakyat tersebut. Namun, ancaman pidana tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.
Baca Selengkapnya: PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun</content:encoded></item></channel></rss>
