<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Racun Demokrasi, PNS Dilarang Terlibat Politik Uang</title><description>Pemerintah meminta kepada seluruh PNS atau ASN untuk berlaku netral  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang"/><item><title>Lawan Racun Demokrasi, PNS Dilarang Terlibat Politik Uang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang</guid><pubDate>Rabu 09 Desember 2020 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang-ezOpDikR4O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tjahjo Kumolo (Foto: KemenparRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/09/320/2324271/lawan-racun-demokrasi-pns-dilarang-terlibat-politik-uang-ezOpDikR4O.jpg</image><title>Tjahjo Kumolo (Foto: KemenparRB)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh PNS atau ASN untuk berlaku netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari ini. Pemerintah juga meminta kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKV) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya  dalam Pilkada serentak ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas. Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?
&amp;ldquo;Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Tiahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOC8xLzEyNTY5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut  dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting  serta share calon kepala daerah di media sosial. Sedangkan kategori  keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,  berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.
&amp;ldquo;ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah  ditetapkan undang-undang. Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan  pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab  pada prosesnya di semua tingkatan,&amp;rdquo;jelasnya.
Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun  dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. ASN  membawa &amp;lsquo;baju negara&amp;rsquo; dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah  Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.
&amp;ldquo;Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang  melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang  kekuasaan eksekutif,&amp;rdquo; kata Menteri Tjahjo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh PNS atau ASN untuk berlaku netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari ini. Pemerintah juga meminta kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKV) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya  dalam Pilkada serentak ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas. Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?
&amp;ldquo;Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Tiahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOC8xLzEyNTY5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut  dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting  serta share calon kepala daerah di media sosial. Sedangkan kategori  keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,  berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.
&amp;ldquo;ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah  ditetapkan undang-undang. Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan  pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab  pada prosesnya di semua tingkatan,&amp;rdquo;jelasnya.
Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun  dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. ASN  membawa &amp;lsquo;baju negara&amp;rsquo; dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah  Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.
&amp;ldquo;Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang  melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang  kekuasaan eksekutif,&amp;rdquo; kata Menteri Tjahjo.</content:encoded></item></channel></rss>
