<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%</title><description>Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5"/><item><title>   Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5-AvEtwu2Wr0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325068/sah-tarif-cukai-rokok-naik-12-5-AvEtwu2Wr0.jpg</image><title>Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Terdampak Covid-19, Industri Rokok Minta Relaksasi Cukai&amp;nbsp;
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).

&quot;Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/18/58787/301299_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

&quot;Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,&quot; tandasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/09/18/58787/301300_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Terdampak Covid-19, Industri Rokok Minta Relaksasi Cukai&amp;nbsp;
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).

&quot;Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/18/58787/301299_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

&quot;Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,&quot; tandasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/09/18/58787/301300_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
