<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli</title><description>Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli"/><item><title>Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli-TNXSIiMGMX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325118/harga-rokok-makin-mahal-sri-mulyani-biar-masyarakat-tak-dapat-beli-TNXSIiMGMX.jpg</image><title>Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.
Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya
&quot;Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%&amp;nbsp;
&quot;Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/11/16/68728/343728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I  akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan  IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami  kenaikan 18,1% .
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan  mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA  kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT  sebesar 15,4%.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.
Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya
&quot;Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%&amp;nbsp;
&quot;Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/11/16/68728/343728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I  akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan  IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami  kenaikan 18,1% .
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan  mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA  kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT  sebesar 15,4%.</content:encoded></item></channel></rss>
