<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Dear Ahli Hisap, Ini Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5"/><item><title>   Dear Ahli Hisap, Ini Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5-yCh2feZNLn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325131/dear-ahli-hisap-ini-alasan-tarif-cukai-rokok-naik-12-5-yCh2feZNLn.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Tarif cukai rokok naik berlaku Februari 2021.

Apa alasan tarif cukai rokok naik 12,5%?

Sri Mulyani menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

&quot;Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,&quot; katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya&amp;nbsp;
Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1% .

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.

&quot;Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok,&quot; ujarnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/11/16/68728/343727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sri Mulyani mengatakan, rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.

&quot;Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli,&quot; ujar Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

&quot;Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Tarif cukai rokok naik berlaku Februari 2021.

Apa alasan tarif cukai rokok naik 12,5%?

Sri Mulyani menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

&quot;Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,&quot; katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya&amp;nbsp;
Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1% .

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.

&quot;Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok,&quot; ujarnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/11/16/68728/343727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sri Mulyani mengatakan, rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.

&quot;Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli,&quot; ujar Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

&quot;Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
