<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Rokok Naik 12,5%, Pengusaha: Terlalu</title><description>Apindo tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu"/><item><title>Cukai Rokok Naik 12,5%, Pengusaha: Terlalu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu-gDjEQTh2rp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik 12%. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325263/cukai-rokok-naik-12-5-pengusaha-terlalu-gDjEQTh2rp.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik 12%. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.
&quot;Menurut saya ini masih terlalu tinggi,&quot; kata  Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Rokok Naik, Pengusaha Siap-Siap Kerek Harga Rokok
Dia menilai, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempunyai roadmap yang jelas ihwal tarif cukai rokok tersebut. Misalnya, harga cukai rokok itu ditetapkan dalam 5 tahun sekali.
&quot;Salah satunya roadmapnya untuk 5 tahun. Tapi itu masih dalam bentuk wacana saja. Semuanya ini kan pengusaha itu butuh planning,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Rokok Naik saat Pandemi, Kurang Tepat Bu Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
&quot;Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok,&quot; ujarnya.Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
&quot;Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh,&quot; bebernya</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.
&quot;Menurut saya ini masih terlalu tinggi,&quot; kata  Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Rokok Naik, Pengusaha Siap-Siap Kerek Harga Rokok
Dia menilai, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempunyai roadmap yang jelas ihwal tarif cukai rokok tersebut. Misalnya, harga cukai rokok itu ditetapkan dalam 5 tahun sekali.
&quot;Salah satunya roadmapnya untuk 5 tahun. Tapi itu masih dalam bentuk wacana saja. Semuanya ini kan pengusaha itu butuh planning,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Rokok Naik saat Pandemi, Kurang Tepat Bu Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
&quot;Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok,&quot; ujarnya.Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
&quot;Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh,&quot; bebernya</content:encoded></item></channel></rss>
